
Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan/Okezone
JAKARTA - Kubu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) melalui Maret Samuel Sueken mengusulkan permohonan pengetesan materi Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun permohonan tersebut diregistrasi dengan Nomor 316/PUU-XXIV/2026.
Dalam sidang pendahuluan, Hakim Konstitusi menyoroti Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 nan dianggap telah mengakomodasi gugatan pemohon. Selain itu penyusunan permohonan Pemohon belum memenuhi ketentuan Peraturan MK (PMK) Nomor 7 Tahun tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
“Anda belum merujuk kepada PMK Nomor 7 Tahun 2025. Kalau Anda lihat contoh Putusan nan bagian duduk perkara itu sebetulnya di sana pasti sudah dianggap lengkap,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang pendahuluan, Rabu (2/9/2026).
Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pemohon mempunyai kesempatan satu kali untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy kudu diterima Mahkamah paling lambat pada Selasa, 15 September 2026 pukul 12.00 WIB.
Setelah persidangan perdana ini, Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan selaku kuasa norma pemohon menyebut bahwa pengajuan gugatan ini dimohonkan sebelum terbitnya SEMA Nomor 3 tahun 2026. Oleh lantaran itu, majelis pengadil memberikan catatan mengenai keberadaan SEMA tersebut dalam persidangan.
"Kita juga sudah menyampaikan kepada majelis bahwa pada saat kita mengusulkan gugatan eh uji materiil ini alias permohonan ini, permohonan ini itu sebelum keluar SEMA," kata Ade kepada wartawan.
"Jadi itu persoalannya, sehingga menjadi eh referensi baru lantaran apa nan disampaikan majelis adalah apa nan ter-update," sambungnya.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·