Ada yang Tanya Naturalisasi Jadi WNI, Menkum: Harus karena Cinta RI

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

Kementerian Hukum RI menggelar aktivitas tanya jawab 'Pasti Ada Solusi berbareng Menteri Hukum'. Dalam aktivitas tersebut, seorang penduduk bertanya mengenai proses naturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) kepada Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

Pertanyaan itu disampaikan oleh seorang legal perusahaan di Jakarta Timur berjulukan Wahyu. Dia bertanya mengenai ketua perusahaannya nan merupakan seorang penduduk negara Korea Selatan (Korsel) dan mau menjadi WNI.

"Kebetulan ketua saya penduduk negara Korea Selatan. Pimpinan saya sudah tinggal di Indonesia kurang lebih 15 tahun, mendirikan perusahaan sudah 12 tahun, dan beliau sangat cinta Indonesia dan sudah nyaman dengan Indonesia serta mau menjadi WNI," kata Wahyu kepada Supratman, dalam siaran YouTube Kemenkum, Jumat (21/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah berfamili beliau?" tanya Supratman.

"Belum," jawab Wahyu.

Wahyu kemudian menceritakan riwayat pengajuan naturalisasi pimpinannya. Proses tersebut sudah dimulai sejak tahun 2024 lalu.

"Di tanggal 23 Januari 2024, beliau mengusulkan permohonan, 28 Februari 2024 melakukan pembayaran PNBP, selanjutnya tidak ada kabar. Kami seperti, kudu ke mana kami mencari... Tahun 2026 saya coba koordinasi di CS AHU, belum ada jawaban. Saya coba Kanwil Bandung, saya dapat jawaban berkasnya sudah tidak ada di Kanwil," ucap Wahyu.

Supratman kemudian memberikan penjelasan. Dia menyebut pemerintah memang memperketat kebijakan bagi WNA nan mau menjadi WNI.

"Itu bukan salah teman-teman di instansi wilayah, itu bukan salah teman-teman AHU, itu adalah kebijakan nan saya keluarkan untuk memperketat kewarganegaraan, itu tanggung jawab saya," kata Supratman.

Supratman mengatakan selama ini banyak WNA nan mengusulkan diri menjadi WNI hanya lantaran kepentingan bisnis. Ia menegaskan keputusan seseorang untuk melakukan naturalisasi menjadi WNI kudu didasari atas kecintaan kepada Indonesia.

"Tadi kenapa saya bilang sudah berfamili alias belum. Banyak nan mengusulkan naturalisasi biasa, di negara tertentu sudah berkeluarga, suami istri, tapi nan memohon hanya suami alias istrinya," ucap dia.

"Kenapa saya tahan? Kalau itu rasa-rasanya motifnya bukan lantaran cinta Indonesia, tapi sekadar untuk mengamankan aset, terutama soal status kepemilikan atas tanah," lanjut dia.

Proses Naturalisasi Masih Berlangsung

Petugas Kemenkum juga memberikan penjelasan mengenai proses pengajuan naturalisasi oleh WN Korea Selatan tersebut. Pihak Kemenkum menyebut ada beberapa berkas nan tetap perlu dilengkapi oleh pemohon.

"Kami telah menindaklanjutinya dan kami melakukan verifikasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi sehingga kami peroleh info perlintasan untuk memastikan nan berkepentingan telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut alias 10 tahun tidak berturut-turut. Data dari Imigrasi telah kami terima," kata petugas Kemenkum tersebut.

"Kami juga sampaikan hasilnya ke Kantor Wilayah. Ada sejumlah permohonan nan memang perlu dipenuhi persyaratannya, hingga saat ini untuk permohonan salinan paspor seluruh laman guna pengesahan info perlintasan, lantaran memang di paspor tertera cap masuk dan keluar," imbuhnya.

Menkum Kaji Aturan Ujian Jadi WNI

Supratman kemudian meminta kepada pemohon untuk melengkapi arsip permohonan, terutama salinan seluruh laman paspor untuk memastikan pemohon betul-betul telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut.

"Tolong dilengkapi ya, Pak, seluruh paspornya lantaran itu nan saya minta. Tidak boleh ada satu paspor pun selama 5 tahun berturut-turut alias 10 tahun tidak berturut-turut nan tidak dimiliki. Karena itulah nan menjadi bukti nan berkepentingan pernah tinggal di Indonesia 5 tahun berturut-turut. Jika pernah keluar sekali saja (tanpa izin/laporan), itu tidak bakal kita layani," jelasnya.

Supratman juga menyinggung negara Swedia nan memberlakukan ujian unik bagi penduduk negara asing nan mau menjadi WN Swedia. Supratman menyebut pemerintah saat ini sedang mengkaji penerapan kebijakan serupa di Indonesia.

"Kita bakal kaji kebijakan soal ujian kebangsaan untuk memastikan bahwa motivasi bagi orang asing nan mau menjadi WNI lewat naturalisasi biasa betul-betul lantaran kecintaan kepada Republik Indonesia," ujarnya.

(lir/imk)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News