Di tengah derasnya arus digital, masyarakat Indonesia hari ini bisa menonton apa saja, dari mana saja, dan kapan saja. Anak muda di Papua bisa menonton drama Korea, penduduk di Aceh bisa mengikuti siaran langsung pertandingan sepak bola Eropa, dan masyarakat di kota mini dapat menikmati konten dunia hanya dari genggaman tangan.
Semua itu adalah kemajuan. Namun, di kembali kemudahan tersebut, ada satu pertanyaan krusial nan sering luput: Di mana ruang bagi wajah Indonesia sendiri, terutama wajah daerah-daerahnya, dalam layar televisi nasional?
Pertanyaan itulah nan sesungguhnya menjadi inti dari kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam mengawal penerapan Sistem Stasiun Jaringan alias SSJ. Kerja itu mungkin tidak selalu tampak di ruang publik. Tidak selalu menjadi percakapan ramai di media sosial. Tidak selalu muncul sebagai buletin besar.
Namun, dampaknya sangat dekat dengan kebutuhan masyarakat, ialah untuk memastikan bahwa gelombang nan digunakan lembaga penyiaran betul-betul kembali kepada publik, bukan hanya menjadi ruang komersial nan seragam dari pusat.
Banyak orang mungkin baru menyadari bahwa setiap lembaga penyiaran swasta televisi berjaringan mempunyai tanggungjawab menayangkan konten lokal. Bukan sekadar sisipan alias formalitas, bukan pula tempelan administratif, melainkan juga bagian dari mandat penyiaran nan berkeadilan. Dalam konteks itu, KPI menjalankan petunjuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2018 mengenai penerapan SSJ.
Di sinilah publik perlu memandang bahwa pengawasan penyiaran bukan hanya soal menegur tayangan nan melanggar norma. Lebih jauh dari itu, KPI juga bekerja untuk memastikan agar layar televisi nasional tidak kehilangan keberagaman Indonesia.
Dari info laporan keahlian KPI, bahwa sejak 2019 KPI telah menyempurnakan aplikasi SSJ sebagai instrumen pengawasan berbasis digital. Aplikasi itu digunakan oleh KPI Pusat dan KPI Daerah untuk memantau kepatuhan 14 Lembaga Penyiaran Swasta Televisi Induk Jaringan secara daring. Keempat belas lembaga penyiaran tersebut adalah ANTV, Indosiar, Kompas TV, NET., Metro TV, MNCTV, iNews, RCTI, GTV, RTV, SCTV, tvOne, Trans TV, dan Trans7.
Melalui aplikasi tersebut, KPI tidak hanya memandang ada alias tidaknya program lokal. Pengawasan dilakukan lebih rinci, mulai dari aliran program, penggunaan bahasa daerah, ketepatan jam tayang, hingga lama konten lokal. Dengan kata lain, KPI mengawasi apakah tanggungjawab konten lokal betul-betul dijalankan secara substansial, alias hanya dipenuhi sebatas formalitas.
Berdasarkan rekapitulasi info tahun 2023 hingga April 2026, terdapat perkembangan nan cukup menggembirakan. Pada tahun 2025, kebanyakan stasiun televisi—yakni 11 dari 14 LPS TV Induk Jaringan nan diawasi—telah memenuhi apalagi melampaui tanggungjawab siaran lokal sebesar 10 persen. Data hingga April 2026 juga menunjukkan konsistensi sejumlah stasiun televisi, seperti GTV, iNews, Kompas TV, Metro TV, dan beberapa lainnya, dalam mempertahankan lama serta kualitas siaran lokal.
Angka 10 persen mungkin terdengar kecil. Namun, jika dihitung dalam lama harian, tanggungjawab itu setara dengan sekitar 2 jam 15 menit konten lokal setiap hari. Dua jam lebih setiap hari bukan sekadar nomor di laporan administratif. Itu merupakan ruang bagi bahasa daerah, cerita kampung halaman, pelaku seni lokal, UMKM daerah, tradisi masyarakat, hingga isu-isu lokal nan sering kalah oleh hiruk-pikuk pusat.
Bagi masyarakat Indonesia nan hidup dalam keragaman budaya, konten lokal mempunyai makna penting. Ia bukan hanya hiburan, melainkan juga pengakuan. Ketika bahasa wilayah muncul di televisi, ketika seni tradisi diberi panggung, ketika persoalan lokal dibahas oleh media lokal, masyarakat merasa dilihat. Mereka tidak hanya menjadi penonton dari narasi besar nasional, tetapi juga menjadi bagian dari cerita Indonesia itu sendiri—sehingga pada akhirnya merasa diakui dan merasa mempunyai atas Indonesia.
Karena itu, penerapan SSJ sesungguhnya berasosiasi langsung dengan keadilan informasi. Masyarakat di wilayah berkuasa mendapatkan tayangan nan relevan dengan kehidupan mereka. Industri imajinatif wilayah juga memerlukan ruang tampil agar tidak terus-menerus tersisih oleh produksi dari pusat. Tanpa pengawalan nan serius, televisi berjaringan berisiko menjadi sangat sentralistik: satu wajah, satu suara, dan satu selera.
Tentu, penerapan SSJ tidak melangkah tanpa tantangan. KPI mencatat tetap adanya hambatan teknis dan administratif, termasuk keterlambatan pelaporan dari sejumlah lembaga penyiaran.
Terhadap perihal ini, KPI telah mengambil langkah tegas melalui penyampaian surat resmi guna memastikan tanggungjawab pelaporan dilakukan tepat waktu. Di sisi lain, KPI juga terus mengembangkan sistem aplikasi agar pembaruan info dan rekapitulasi tahunan dapat melangkah lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Koordinasi dengan KPI Daerah juga menjadi bagian krusial dari pengawasan itu. Sebab, konten lokal tidak bisa dinilai hanya dari pusat. Dibutuhkan pemahaman konteks daerah, kedekatan dengan masyarakat lokal, dan keahlian membaca apakah sebuah tayangan betul-betul mencerminkan kebutuhan publik setempat.
Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, menegaskan bahwa penerapan SSJ merupakan kunci untuk menjamin diversity of content dan diversity of ownership dalam sistem penyiaran Indonesia.
“Frekuensi adalah milik publik. Kami terus mendorong lembaga penyiaran untuk menjadikan konten lokal sebagai pilar utama dalam siaran mereka, bukan sekadar formalitas,” tegas Hasrul.
Pernyataan itu penting. Sebab, gelombang bukan milik stasiun televisi semata. Frekuensi adalah sumber daya publik nan penggunaannya kudu memberi faedah kepada masyarakat. Maka, ketika KPI mengawasi SSJ, nan sedang dijaga bukan hanya kepatuhan lembaga penyiaran terhadap regulasi, melainkan juga kewenangan publik untuk mendapatkan keberagaman informasi, budaya, dan representasi.
Di tengah era digital nan membikin semua konten terasa global, kerja semacam ini justru semakin relevan. Indonesia tidak boleh datang di layar hanya sebagai pasar, tetapi juga sebagai produsen cerita. Daerah tidak boleh hanya menjadi penonton, tetapi juga sumber gagasan, kreativitas, dan identitas.
Karena itu, penguatan SSJ bukan sekadar urusan teknis penyiaran. Harus dijadikan perangkat penjaga Indonesia agar tetap terlihat dalam keberagamannya. Tanpa diketahui publik, KPI kudu tetap bekerja untuk memastikan bahwa nyala budaya lokal tidak padam di tengah gemerlap industri media nasional.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·