Ada BLU Beli Batu Bara-Gas untuk Listrik, PLN EPI Buka Suara

Sedang Trending 47 menit yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) buka bunyi mengenai rencana pemerintah nan bakal mengoptimalkan Badan Layanan Umum (BLU) sektor daya untuk pengadaan batu bara dan gas bagi pembangkit listrik domestik.

Sekretaris Perusahaan PLN EPI Mamit Setiawan mengatakan, pihaknya menghormati dan mendukung kebijakan pemerintah dalam pengelolaan serta penguatan keandalan pasokan daya primer nasional.

"PLN EPI menghormati dan mendukung kebijakan Pemerintah dalam pengelolaan dan penguatan keandalan pasokan daya primer nasional. Sebagai bagian dari BUMN, PLN EPI senantiasa mengikuti kebijakan dan pengarahan Pemerintah serta PT PLN (Persero) selaku induk perusahaan," kata Mamit kepada CNBC Indonesia, Selasa (1/9/2026).

Terkait rencana optimasi BLU sektor energi, Mamit mengatakan PLN EPI bakal mengikuti ketentuan nan nantinya ditetapkan pemerintah. Dia menegaskan PLN EPI bakal tetap memastikan keandalan pasokan daya primer bagi pembangkit listrik.

Sebagaimana diketahui, pemerintah berencana mengoptimalkan kegunaan Badan Layanan Umum (BLU) di sektor daya untuk mendukung pengadaan batu bara dan gas bagi pembangkit listrik.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah tidak perlu membentuk badan baru lantaran BLU nan dimaksud sebenarnya sudah ada di lingkungan Kementerian ESDM.

"BLU itu sudah ada. BLU di Kementerian itu di ESDM itu kan jika untuk batu bara itu namanya Tekmira. Kalau di Migas namanya Lemigas. Tinggal optimasi fungsinya aja tapi badannya sudah ada ya," kata Bahlil di Gedung DPR RI, dikutip Selasa (1/9/2026).

Sementara itu, saat disinggung mengenai pembagian tugas antara BLU tersebut dengan PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) nan selama ini menjalankan kegunaan pengadaan bahan bakar untuk pembangkit listrik, Bahlil belum mau buka bunyi lebih jauh.

"Nanti kita bicarakan ya. Makasih ya," katanya.

Berdasarkan arsip Rancangan Peraturan Presiden nan beredar, arsip tersebut mengatur soal rencana pembentukan BLU nan nantinya bertanggung jawab mencari, membeli, dan menyalurkan batu bara serta gas unik untuk kebutuhan listrik masyarakat.

Hal itu dilakukan demi menjamin pasokan dan pengendalian nilai jika dilepas ke pasar.

"Badan Layanan Umum Sektor Energi nan selanjutnya disebut BLU Sektor Energi adalah lembaga di lingkungan Pemerintah Pusat nan dibentuk untuk memberikan pelayanan sektor daya berupa penyediaan batu bara dan gas bumi kepada pembangkit tenaga listrik," tulis Pasal 1 beleid Rancangan Perpres nan diterima CNBC Indonesia, dikutip Senin (31/8/2026).

Rinciannya, dalam arsip nan terdiri dari 7 laman tersebut, BLU bakal dibentuk untuk memastikan bahwa setiap pembangkit listrik mempunyai pasokan daya primer nan cukup agar aliran listrik ke masyarakat dan industri tidak terputus.

Kelak, BLU Sektor Energi tersebut bakal diberi tugas oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengurus segala perihal mulai dari merencanakan, membeli, hingga menyalurkan batu bara dan gas ke pembangkit listrik. Hal itu seperti tertuang dalam Pasal 4 beleid itu.

Nantinya, BLU tersebut mempunyai kewenangan untuk mendapatkan stok daya dengan membeli batu bara dari perusahaan tambang swasta berupa IUP/IUPK, membeli gas dari alokasi domestik nan ditetapkan Menteri, alias apalagi mengelola tambang batu bara sendiri melalui afiliasinya.

Dalam transaksinya, BLU diwajibkan memperhatikan nilai nan ditetapkan pemerintah dan keandalan pasokannya. Untuk menghadapi nilai pasar bumi nan naik-turun, BLU diizinkan melakukan hedging alias lindung nilai nilai agar biaya listrik tetap stabil.

Selain itu, BLU bakal diwajibkan menggunakan sistem digital nan terintegrasi agar semua proses transparan dan mempunyai standar waktu pelayanan nan jelas. BLU juga bisa bekerja sama dengan pihak lain dalam perihal penyimpanan alias pendanaan.

Adapun, Menteri ESDM bakal tetap menjadi pengawas atas keahlian BLU tersebut. Jika terjadi keadaan darurat daya seperti krisis pasokan nasional, BLU diberikan kewenangan untuk mengambil langkah luar biasa guna menyelamatkan pasokan listrik sesuai pengarahan Menteri.

Bagi perusahaan nan sudah mempunyai perjanjian penyediaan batu bara alias gas sebelum peraturan ini terbit, nantinya semua perjanjian lama dan nilai nan sudah ditetapkan sebelumnya dinyatakan tetap bertindak sampai masa kontraknya habis. Aturan itu sendiri bakal mulai bertindak sejak tanggal diundangkan.

(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News