
Ada 20 Lokasi Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Tahap II (Foto: PLN)
JAKARTA - Pemerintah menyiapkan 20 letak nan telah memenuhi ketentuan izin sebagai letak pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) alias pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa)
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, kesiapan puluhan letak tersebut merupakan hasil dari proses verifikasi dan rekomendasi nan telah dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Sebanyak 31 wilayah telah kami sampaikan kepada Danantara Indonesia untuk dipelajari. Dari jumlah tersebut, 20 letak telah sesuai dengan izin dan siap dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, kesiapan ini menjadi tonggak krusial dalam percepatan program nasional penanganan sampah perkotaan sekaligus pengembangan daya berbasis limbah. Sementara itu, 11 letak lainnya tetap memerlukan verifikasi dan penyempurnaan aspek izin sebelum dapat melangkah ke tahap berikutnya.
Proses pengembangan proyek PSEL diawali dengan tahapan pra-seleksi mitra nan dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Tahapan ini meliputi penetapan letak calon pabrik, kesesuaian tata ruang, kesiapan dan status lahan, kesiapan volume serta komposisi sampah, hingga support kebijakan daerah. Tahap awal ini menjadi fondasi krusial agar proyek PSEL dapat ditawarkan secara transparan dan layak secara finansial (bankable) kepada investor.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin finance lainnya
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·