Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Aceh berbareng DPR Aceh sepakat berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk meminta kepastian norma mengenai Bendera Bulan Bintang. Kesepakatan itu diambil setelah kericuhan di Banda Aceh pada Sabtu (15/8).
"Hasil rapat untuk menjadi kesepakatan bersama. Mengenai Bendera Bulan Bintang, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh bersama-sama berkonsultasi dengan Kemendagri," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi di Banda Aceh, dikutip Antara, Minggu (16/8).
Kesepakatan tersebut merupakan salah satu hasil rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh. Rapat dihadiri Wakil Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, serta unsur mengenai lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ricuh
Kericuhan pecah di laman Masjid Raya Baiturrahman saat zikir dan angan berbareng memperingati Hari Damai Aceh ke-21, setelah massa mengibarkan Bendera Bulan Bintang di tiang utama masjid. Bendera tersebut identik dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, abdi negara awalnya meminta agar bendera itu tidak dikibarkan, namun massa tetap mengibarkannya.
Aksi saling lempar antara abdi negara dan massa kemudian meluas hingga jalan depan masjid raya. Aparat membubarkan massa dengan menembakkan gas air mata.
"Pelaksanaan zikir pada peringatan HDA ke-21 di Masjid Raya Baiturrahman telah selesai. Walaupun sempat terjadi kericuhan saat aktivitas zikir, situasi dapat segera dikendalikan dan tetap kondusif," ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto dalam keterangannya, Sabtu (15/8).
Personel campuran tetap disiagakan di sekitar lokasi. TNI-Polri juga bakal meningkatkan patroli di sejumlah wilayah Aceh.
Qanun 2013
Menurut Nurlis, Ketua DPR Aceh Zulfadli dalam rapat Forkopimda menyampaikan Aceh telah mempunyai Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Qanun tersebut mengatur Bendera Bulan Bintang sebagai Bendera Aceh.
Namun, penerapan ketentuan mengenai bendera itu sejak 2013 tetap menjadi persoalan antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat, setelah Kemendagri mengevaluasi substansi bendera dan lambang Aceh.
Rapat Forkopimda juga menghasilkan enam rekomendasi. Isinya antara lain menjaga Aceh tetap aman, damai, dan kondusif; menahan diri dan mencegah tindakan serupa; mengutamakan pendekatan persuasif; serta memperkuat komunikasi dengan ulama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat.
Nurlis menyatakan kondisi keamanan di Aceh saat ini telah kondusif berasas laporan dalam rapat tersebut, meski perkembangan situasi tetap menjadi perhatian.
"Perlu keputusan dari Pemerintah Pusat, dalam perihal ini Kemendagri, apakah Bendera Bulan Bintang boleh dinaikkan alias tidak. Kalau boleh ya boleh dan jika tidak ya tidak," ucapnya.
(fea)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·