ABP PTSI Gelar Munas ke-VI, Dorong Transformasi dan Penguatan Tata Kelola Perguruan Tinggi Swasta

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ABP PTSI Gelar Munas ke-VI, Dorong Transformasi dan Penguatan Tata Kelola Perguruan Tinggi Swasta Ketua Umum ABP PTSI Thomas Suyatno (tengah).(MI/Devi Harahap)

ASOSIASI Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABP PTSI) menjadikan Musyawarah Nasional (Munas) VI sebagai momentum untuk menyampaikan beragam persoalan nan membelit perguruan tinggi swasta (PTS). Munas VI ABP PTSI nan digelar pada 15-16 Juli 2026 itu mengusung tema “Penguatan Peran Badan Penyelenggara Menuju PTS Unggul, Berdampak, dan Berkelanjutan.”

Forum tersebut dihadiri badan penyelenggara PTS dari beragam daerah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Wakil Menteri Diktisaintek Prof. Fauzan, serta Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf. Selain menjadi agenda pemilihan kepengurusan organisasi, Munas juga dimanfaatkan sebagai ruang konsolidasi untuk merumuskan beragam rekomendasi strategis dalam memperkuat tata kelola perguruan tinggi swasta di tengah tantangan perubahan bumi pendidikan tinggi.

Ketua Umum ABP PTSI Prof. Thomas Suyatno mengatakan, badan penyelenggara terus menghadapi beragam persoalan nan memerlukan perhatian pemerintah. Salah satu nan menjadi sorotan adalah tetap banyaknya PTS nan berada dalam kondisi tidak sehat. “Saat ini terdapat 2.813 PTS di Indonesia dan sekitar 600 di antaranya tetap dalam kondisi kurang sehat. Kami memohon kepada kementerian agar diberikan kesempatan sampai akhir Desember 2026 untuk melakukan pembinaan. Apabila setelah itu memang sudah tidak dapat diselamatkan, kami siap menerima kebijakan nan bakal diambil,” kata Thomas di Grand Ballroom Pullman Hotel Central Park, Jakarta Barat pada Rabu (15/7).

Menurut Thomas, pembinaan terhadap PTS jauh lebih krusial dibandingkan pendekatan administratif nan berujung pada penutupan kampus. Ia menilai tetap banyak perguruan tinggi nan mempunyai kesempatan untuk bangkit andaikan mendapatkan pendampingan nan tepat.

Thomas juga menyampaikan bahwa bumi pendidikan tinggi swasta selama ini terus dibayangi perubahan izin nan berjalan sigap sehingga menyulitkan badan penyelenggara melakukan penyesuaian.

“Kami tidak pernah jenuh menyampaikan beragam problematika nan dihadapi bumi pendidikan tinggi swasta. Anggota kami banyak nan merintih lantaran beragam peraturan silih berganti dalam waktu relatif singkat,” ujarnya.

Ia menilai sejumlah izin baru, termasuk Permendikti Nomor 39, tetap memunculkan persoalan di lapangan, khususnya nan berangkaian dengan pengajar dan tata kelola perguruan tinggi.

Selain itu, Thomas menekankan bahwa ABP PTSI selama ini aktif memberikan masukan kepada pemerintah maupun DPR dalam pembahasan beragam izin pendidikan tinggi, termasuk penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan.

Ia berambisi Munas VI bisa menghasilkan rekomendasi nan dapat menjadi bahan penyempurnaan izin sehingga lebih berpihak kepada pengembangan perguruan tinggi swasta.

Lebih jauh, Thomas juga menyoroti tetap terjadinya tumpang tindih kewenangan antara badan penyelenggara dengan ketua perguruan tinggi. Menurutnya, kejelasan pembagian kegunaan menjadi salah satu prasyarat krusial agar tata kelola kampus dapat melangkah lebih profesional. “Badan penyelenggara kudu mulai memikirkan arah jangka panjang institusi, bukan sekadar menyelesaikan persoalan operasional sehari-hari,” tukasnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamen Dikti Saintek) Prof. Fauzan, menegaskan bahwa keberhasilan sebuah perguruan tinggi tidak diukur dari usia ataupun besarnya prasarana nan dimiliki, melainkan dari kemampuannya mempertahankan nilai-nilai akademik di tengah perubahan zaman.

Ia mengawali paparannya dengan mempertanyakan kenapa terdapat universitas nan bisa memperkuat selama ratusan hingga nyaris seribu tahun, sementara banyak perguruan tinggi baru justru kehilangan arah sebelum berumur lima tahun.

“Perguruan tinggi nan sehat bukan hanya kumpulan gedung dan orang, melainkan seperangkat aturan, nilai, dan tradisi akademik nan tetap melangkah meskipun orang-orangnya terus berganti,” ujar Fauzan.

Menurutnya, universitas nan besar bukanlah kampus dengan jumlah mahasiswa terbanyak alias gedung paling megah, melainkan lembaga nan tetap relevan bagi masyarakat sekalipun bumi berubah secara drastis. “Universitas nan besar adalah universitas nan tetap relevan bagi masyarakat, sekalipun bumi berubah secara drastis,” katanya.

Fauzan menjelaskan bahwa sejarah peradaban menunjukkan tidak ada bangsa maju tanpa lembaga pendidikan tinggi nan kuat. Karena itu, investasi di bagian pendidikan merupakan investasi paling produktif bagi masa depan suatu negara.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan kerjasama antara perguruan tinggi, industri, pemerintah, dan masyarakat melalui pendekatan pentahelix untuk mempercepat lahirnya inovasi.

“Mulai 2025 kami mencanangkan konsorsium perguruan tinggi melalui proyek percontohan di Nusa Tenggara Timur untuk memperkuat kerja sama pentahelix,” ungkapnya.

Menurut Fauzan, sebagian besar mahasiswa Indonesia saat ini justru menempuh pendidikan di perguruan tinggi swasta sehingga masa depan pendidikan tinggi nasional tidak mungkin hanya dibebankan kepada perguruan tinggi negeri.

“Negara tidak mungkin memikul beban ini sendirian. Sebagian besar mahasiswa Indonesia berada di PTS sehingga masa depan pendidikan tinggi Indonesia sesungguhnya ada di tangan perguruan tinggi swasta,” ujarnya.

Ia juga menyoroti tingginya nomor generasi muda berumur 15-24 tahun nan tidak bekerja, tidak bersekolah, maupun tidak mengikuti training (Not in Employment, Education, or Training/NEET). “Angka ini bukan sekadar statistik. Ini adalah wajah jutaan anak bangsa nan sedang menunggu pintu masa depannya dibukakan,” kata Fauzan.

Selain itu, Fauzan menjelaskan pemerintah tengah menyiapkan kebijakan klasterisasi perguruan tinggi agar pembinaan terhadap kampus dilakukan berasas karakter dan persoalan masing-masing.

“Klasterisasi pada dasarnya merupakan proses pemeriksaan sehingga perlakuan pemerintah terhadap setiap perguruan tinggi tidak disamaratakan, melainkan disesuaikan dengan persoalan masing-masing,” jelasnya.

Ia menegaskan abhwa konsep tersebut telah selesai dibahas di Dewan Pendidikan Tinggi dan segera diterapkan sebagai dasar penyusunan beragam kebijakan. Fauzan juga berpesan agar badan penyelenggara mempunyai langkah berpikir nan lebih visioner dalam mengelola institusi. “Badan penyelenggara kudu berpikir jauh ke depan. Perguruan tinggi nan bisa memperkuat adalah perguruan tinggi nan adaptif dan mengikuti perkembangan zaman. Kalau tahun 2026 kita tetap menggunakan langkah berpikir tahun 2000, otomatis kita bakal tertinggal,” ujarnya.

DPR sorong BOP PTS mulai 2027 dan perlakuan setara bagi kampus swasta Dukungan terhadap penguatan peran PTS juga datang dari Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf. Ia menilai seluruh kebijakan pendidikan tinggi kudu mulai memberikan ruang nan lebih besar kepada perguruan tinggi swasta mengingat kontribusinya nan sangat besar terhadap peningkatan nomor partisipasi pendidikan tinggi nasional.

“Kalau mindset pemerintah tetap negeri saja, saya pastikan sasaran Angka Partisipasi Kasar pendidikan tinggi tidak bakal tercapai tanpa melibatkan PTS,” kata Furtasan.

Ia mendukung rencana penerapan klasterisasi lantaran selama ini seluruh PTS diperlakukan dengan kebijakan nan sama, padahal kondisi dan kapabilitas masing-masing kampus sangat berbeda. “Tidak mungkin Liga Kampung kudu berkompetisi dengan Liga Utama. Karena itu klasterisasi bakal membikin kebijakan menjadi lebih proporsional,” ujarnya.

Furtasan mengungkapkan bahwa Komisi X DPR saat ini terus memperjuangkan agar PTS memperoleh akses pendanaan pemerintah nan lebih setara, termasuk hibah penelitian, pengabdian kepada masyarakat, transformasi digital, serta pengembangan sumber daya manusia.

Ia juga menyampaikan berita bahwa pemerintah berencana mulai memberikan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Swasta (BOP PTS) pada 2027. “Perjuangannya tidak mudah. Berkali-kali kami membahas anggaran. Selama ini nan muncul selalu BOP PTN. Saya meminta agar huruf ‘N’ dihapus sehingga menjadi BOP PT nan mencakup negeri maupun swasta,” katanya.

Meski mengakui besaran anggarannya tetap terbatas, Furtasan menyebut kebijakan tersebut menjadi langkah awal nan krusial untuk memperkuat keberlangsungan PTS. Selain persoalan pendanaan, Komisi X juga mendorong pembatasan masa Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) perguruan tinggi negeri agar tidak berjalan terlalu lama lantaran berakibat terhadap penerimaan mahasiswa baru di PTS.

“Saya sudah memperjuangkan agar SPMB maksimal selesai pada Juli. Kalau tetap ada PTN nan menerima mahasiswa setelah Juli, silakan laporkan kepada Pak Wamen,” ujarnya.

Lebih jauh, Furtasan menjelaskan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan nan saat ini memasuki tahap pengharmonisan di Badan Legislasi DPR diharapkan secara tegas menempatkan perguruan tinggi swasta sebagai bagian integral sistem pendidikan nasional dengan kedudukan nan setara dengan perguruan tinggi negeri dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Melalui Munas VI, ABP PTSI berambisi beragam rekomendasi nan dihasilkan dapat memperkuat posisi badan penyelenggara sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun ekosistem pendidikan tinggi nan berkualitas, inklusif, inovatif, dan berkelanjutan, sekaligus menjawab beragam tantangan nan dihadapi lebih dari 2.800 perguruan tinggi swasta di seluruh Indonesia. (Dev/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia