ABK Dituntut Hukuman Mati, Kejagung Sebut Terdakwa Punya Hak Pleidoi

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

ABK Dituntut Hukuman Mati, Kejagung Sebut Terdakwa Punya Hak Pleidoi

ABK Dituntut Hukuman Mati, Kejagung Sebut Terdakwa Punya Hak Pleidoi (Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna menyebutkan, anak buah kapal (ABK) nan dituntut balasan meninggal mempunyai kewenangan untuk menyampaikan pleidoinya.

Saat ini, kasus penyelundupan 2 ton sabu itu disidangkan di PN Batam, Riau.

"Kan kelak ada pleidoi dari pihak pembelaan dari pihak tersangka, silakan saja. nan krusial bagi kami, kebenaran nan terungkap, penuntut umum berasas fakta, lantaran dia sadar, dia bisa menolak kok. Sebetulnya kan dia orang dewasa juga bisa menolak peralatan itu peralatan haram dan dilarang," ujarnya pada wartawan, Jumat (20/2/2026).

Menurutnya, meski memberikan tuntutan balasan meninggal pada 6 ABK, mereka di persidangan bisa menyampaikan keberatan dalam pleidoinya. Pasalnya, sejak awal proses norma kasus itu, jaksa penuntut umum tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas prasangka tak bersalah serta menjunjung kewenangan asasi manusia.

Ia menjelaskan, jaksa mengusulkan tuntutan itu berasas kebenaran dan perangkat bukti nan ditemukan. Namun, semuanya kelak bakal diputuskan pengadil nan menangani perkara tersebut. Jaksa bakal menghormati putusan pengadil nantinya.

"Bagaimana perannya kan kelak ada pleidoi. Tentunya kami bakal menghormati kelak ada pleidoi, kelak ada replik, kelak ada juga putusan. Nah tentunya kami bakal menghormati putusan pengadilan," tuturnya.

Dia menambahkan, tuntutan meninggal terhadap para ABK itu lantaran mereka secara sadar dan mengetahui telah mengangkut narkotika jenis sabu nyaris sebanyak 2 ton dan telah menerima pembayaran. Lebih jauh, kasus tersebut termasuk kejahatan internasional.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com