Arief Setyadi
, Jurnalis-Jum'at, 27 Februari 2026 |16:43 WIB

Henry Indraguna (Foto: Ist)
JAKARTA – Tuntutan pidana meninggal terhadap Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih dua ton menuai sorotan. Penegak norma diminta untuk pertimbangkan sejumlah aspek baik dalam tahap penuntutan maupun persidangan.
Pengamat norma Henry Indraguna mengatakan, pentingnya pendekatan nan mengedepankan keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif sebagai orientasi pembaruan sistem pemidanaan nasional. Apalagi, Fandi menurut info nan beredar bukanlah bandar narkoba.
Ia justru menjadi korban lantaran diduga hanya menjalankan tugas sebagai awak kapal tanpa mengetahui secara pasti bahwa kapal tempatnya bekerja mengangkut peralatan terlarang dalam jumlah besar.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam tetap mengusulkan tuntutan pidana mati. Dalam posisinya sebagai pelaksana nan bekerja mengawal kargo, Fandi sekarang menghadapi ancaman balasan paling berat andaikan tidak bisa meyakinkan Majelis Hakim bahwa dirinya tidak terlibat secara sadar dalam kejahatan penyelundupan tersebut.
Henry menyatakan dukungannya terhadap sikap Komisi III DPR RI nan menganggap tuntutan kurang sejalan dengan semangat reformasi norma pidana. Ia beranggapan tuntutan pidana meninggal terhadap Fandi tidak sejalan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nan baru.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·