ABG di Jakpus Disiram Air Keras saat Perang Sarung, Kini Alami Cacat Mata

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Seorang ABG laki-laki berinisial MR (16) dilaporkan menjadi korban penyiraman air keras di Johar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus). Korban menderita sejumlah luka hingga mengalami kecacatan mata kiri.

Dari video nan beredar seperti dilihat detikcom, Senin (29/4) tampak korban sudah dalam kondisi terkulai di rumahnya dengan kepala diperban. Ibunya pun tak kuasa menahan tangis memandang kondisi anaknya.

Kasat PPA-PPO Polres Jakpus, Kompol Rita Oktavia Shinta membenarkan adanya peristiwa penyiraman air keras tersebut. Peristiwa terjadi pada Kamis (26/2) nan lampau saat golongan korban dan pelaku janjian untuk perang sarung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Antara golongan korban berjulukan Bocipan dengan golongan anak pelaku berjulukan Wardul via instagram melakukan janjian untuk perang sarung," kata Rita kepada wartawan, Senin (20/4/2026).

Salah satu pelaku saat itu membawa cairan air keras nan dimasukkan ke dalam gayung. Saat tawuran berlangsung, pelaku menyiramkan air keras kepada korban.

"Saat tawuran anak pelaku mengejar anak korban nan lari paling belakang, dan pelaku anak FZ menyiramkan cairan kimia dengan gunakan gayung ke arah wajah anak korban," ujarnya.

Rita mengatakan, pihak kepolisian sudah melakukan pendalaman dan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan. Dua pelaku anak berinisial FZ dan RS sudah diamankan. Orang tua pelaku meminta penangguhan penahanan, dan pelaku dikenakan wajib lapor.

Berkas perkara tersebut juga sudah dilimpahkan kepada kejaksaan. Saat ini pihak kepolisian tetap menunggu penelitian jaksa untuk melakukan tahapan selanjutnya.

"Sampai sekarang pelaku tetap kooperatif melaksanakan wajib lapor, dan berkas perkara sekarang ada di JPU (jaksa penuntut umum) tinggal menunggu P21 setelah berkas perkara bolak kembali untuk diperbaiki atas petunjuk JPU," jelasnya.

Pihak kepolisian pun berkoordinasi dengan orang tua untuk memantau perkembangan korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan kedokteran, korban mengalami kecacatan pada matanya.

"Tanggal 17 Maret 2026 Visum Et Repertum baru jadi dan sudah diambil dari RSUD Tarakan. Kesimpulan ditemukan kecacatan mata kiri dan luka bakar derajat dua akibat siraman dan percikan air kimia dan mengganggu pekerjaan," imbuhnya.

(wnv/yld)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News