Bekasi -
Penyataan ketua Majelis Darul Nurul Hikam, Asep Setiawan alias Abah Setu terkait dugaan menghina Nabi Muhammad berbuntut panjang. Hari ini, Abah Setu bakal dimintai penjelasan di Mapolres Metro Bekasi.
"Ia juga menyatakan bersedia berbincang dan memberikan penjelasan dalam mediasi nan dijadwalkan pada Kamis, 10 September 2026, di Polres Metro Bekasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).
Polisi sendiri telah memintai keterangan singkat dari Abah Setu pada Selasa (8/9). Dalam keterangannya tersebut, Abah Setu membantah telah menghina Nabi dan menyebut video nan beredar merupakan potongan rekaman nan diedit dengan AI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang berkepentingan menyatakan video tersebut merupakan potongan rekaman dan menduga sebagian telah diubah menggunakan AI," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, dugaan Abah Setu menghina Nabi ini viral di media sosial. Dalam rekaman video nan beredar luas di media sosial, Abah Setu sedang berbincang dengan jemaahnya.
Ia kemudian menyinggung soal Nabi Muhammad. Abah Setu kemudian menyebut pengikutnya 'terjebak syariat' hingga membikin pernyataan kontroversi nan diduga menghina Nabi.
Dalam video tersebut, Abah Setu kemudian menyuruh pengikutnya tidak ikut mengaji di Majelis Dzikir Nurul Hikam nan dipimpinnya. Video tersebut kemudian mengundang reaksi penduduk hingga majelisnya didatangi massa.
Pernyataan tersebut kemudian memicu reaksi massa. Massa kemudian mendatangi Majelis Darul Nurul Hikam pada Senin (7/9) malam.
Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Barat turun ke letak untuk menenangkan massa. Warga mendatangi Majelis Dzikir Nurul Hikam malam itu untuk meminta penjelasan terhadap Abah Setu mengenai pernyataannya di media sosial.
Budi Hermanto memastikan pihak kepolisian malam itu datang di letak untuk mencegah terjadinya gesekan. Polisi mengimbau penduduk agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main pengadil sendiri.
"Petugas mengimbau penduduk tetap tenang, tidak main pengadil sendiri, serta menyampaikan dugaan tindak pidana melalui laporan kepolisian," kata Budi.
(mei/dhn)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·