93 Juta Pekerja Sektor Informal Hadapi Masa Tua tanpa Perlindungan

Sedang Trending 2 hari yang lalu
93 Juta Pekerja Sektor Informal Hadapi Masa Tua tanpa Perlindungan Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani(MI/BAYU ANGGORO)

PEMERINTAH diminta memperkuat perlindungan sosial dan agunan masa tua bagi pekerja informal. Hal ini krusial mengingat 93 juta dari 155 juta pekerja Indonesia berada di sektor informal dengan tingkat pendapatan nan beragam dan tidak selalu tetap.

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani mengatakan, perlindungan masa tua perlu menjadi perhatian bersama, terutama ketika Indonesia secara berjenjang bakal menghadapi perubahan struktur masyarakat dengan usia tua nan lebih banyak.

"Pemerintah memang perlu terus mendorong kesadaran masyarakat untuk mempersiapkan masa tua sejak dini," ungkapnya, Kamis (10/9).

Dia menilai para pekerja informal ini mempunyai penghasilan nan terbatas dan tidak tetap.

"Kita juga kudu memandang kondisi nyata jutaan pekerja informal nan pendapatannya terbatas dan tidak selalu tetap," kata personil majelis asal Jawa Barat itu.

Menurut Netty, persoalan perlindungan masa tua tidak cukup hanya diselesaikan melalui rayuan agar masyarakat menabung alias menyiapkan biaya pensiun secara mandiri. Negara juga kudu memikirkan gimana mereka agar bisa hidup layak ketika keahlian untuk bekerja sudah berkurang.

"Jadi kita tidak boleh hanya berbincang tentang gimana masyarakat bekerja hari ini. Pekerja informal mempunyai karakter nan berbeda dengan pekerja formal," tambahnya.


PENDAPATAN BERUBAH


Jika pekerja umum umumnya mempunyai pendapatan dan sistem iuran nan lebih teratur, pekerja informal sering kali menghadapi pendapatan nan berubah-ubah sesuai kondisi pekerjaan dan ekonomi. Oleh lantaran itu, dia mendorong agar pemerintah berbareng seluruh pemangku kepentingan terus mengembangkan skema perlindungan masa tua nan lebih fleksibel, terjangkau dan mudah diakses oleh pekerja informal.

"Jangan menggunakan pendekatan nan sama untuk semua pekerja. Perlindungan sosial kudu bisa mengikuti realitas bumi kerja kita nan semakin beragam," ujar istri Mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan itu.

Ia menambahkan, pekerja informal seperti pedagang kecil, petani, nelayan, pekerja lepas, dan pengemudi transportasi berbasis aplikasi juga mempunyai kewenangan untuk mendapatkan perlindungan sosial.

"Jangan sampai pekerja informal bekerja keras sepanjang hidupnya, tetapi memasuki usia tua tanpa perlindungan dan kepastian hidup nan layak," tegasnya.

Selain memperluas akses perlindungan sosial, Netty juga menyoroti pentingnya peningkatan literasi biaya pensiun. Namun, sosialisasi kudu diikuti dengan kemudahan akses dan pilihan skema nan sesuai dengan keahlian masyarakat.

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia