Menkeu Purbaya(MI/Insi N J)
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan delapan program nan menjadi konsentrasi kebijakan fiskal pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2027.
“Kebijakan fiskal difokuskan untuk mendukung delapan klaster Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) dan satu golongan pendukung (enabler) nan terdiri atas 60 program kerja,” kata Purbaya dalam Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (9/6).
Kedelapan program itu mencakup kedaulatan pangan; kemandirian daya dan air; pendidikan; kesehatan; hilirisasi dan industrialisasi; infrastruktur, perumahan, dan ketahanan bencana; penguatan ekonomi kerakyatan dan pembangunan desa; dan penurunan kemiskinan.
Sementara golongan pendukung mencakup penguatan bagian pertahanan dan keamanan, penegakan hukum, tata kelola pemerintahan, percepatan digitalisasi, serta diplomasi ekonomi.
“Oleh lantaran itu, APBN kudu dijaga tetap sehat, kredibel, dan berkelanjutan,” ujar Menkeu.
Untuk mendukung agenda tersebut, Pemerintah mengoptimalkan pendapatan negara melalui reformasi dan digitalisasi perpajakan, ekspansi pedoman penerimaan, serta penguatan tata kelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Di sisi belanja, pemerintah terus meningkatkan kualitas shopping agar lebih efisien, produktif, tepat sasaran, dan berakibat nyata bagi masyarakat, termasuk melalui penguatan perlindungan sosial berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pemerintah juga bakal mengelola pembiayaan secara bijak dan inovatif guna menjaga ketahanan fiskal.
Berbagai skema pembiayaan inovatif pun bakal dikembangkan melalui sinergi dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Special Mission Vehicles (SMV), Badan Layanan Umum (BLU), dan Sovereign Wealth Fund untuk mendukung transformasi ekonomi nasional.
Maka dari itu, postur fiskal pada 2027 dirancang secara kolaboratif, terarah, dan terukur, dengan rincian:
- Defisit APBN pada rentang 1,8 persen hingga 2,4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB)
- Pendapatan negara sebesar 11,82 persen hingga 12,40 persen PDB
- Belanja negara sebesar 13,62 persen hingga 14,80 persen PDB.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·