8 Diduga Pedofil Ditangkap di Bandung, Bikin Foto dan Film Porno Anak

Sedang Trending 50 menit yang lalu

Bandung, CNN Indonesia --

Sebanyak delapan orang laki-laki diamankan Direktorat Reserse Siber Polda Jabar diduga mempunyai kelainan sex pedofil alias kesukaan sex terhadap ada di bawah umur.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan dari delapan tersangka nan diamankan masing-masing mempunyai modus tersendiri.

Diantaranya, para pelaku ada sengaja mencari lampau mendownload foto anak-anak di bawah nan umur, lampau mereka mengeditnya dengan kondisi tak berbusana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lalu pelaku menggabungkan dengan fotonya sendiri," kata Hendra, Senin (31/8).

Selain itu, modus pelaku lainnya juga ada nan memproduksi movie porno tentang anak. Kemudian ada juga pelaku nan dengan korbannya mempunyai hubungan keluarga.

Pelaku memanfaatkan kedekatan dengan korban untuk melampiaskan fetish seksualnya dengan langkah merekam korban lampau menyimpannya untuk koleksi pribadi.

"Ada juga hubungan family dengan korban, om alias paman. Dan pembantu rumah tangga, mereka memotret korban dan juga disimpan di Google drive (koleksi pribadi)," katanya.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jabar AKBP Mujianto menuturkan kasus ini terungkap setelah mendapatkan pengaduan dari Portal Pengaduan National Center For Missing & Exploited Children (NCMEC).

Dalam laporannya ditemukan adanya CyberTipline Report dari perusahaan Google mengenai akun-akun Google nan menyimpan foto alias video bermuatan pelecehan seksual terhadap anak-anak.

Berdasarkan hasil penyelidikan terungkap tindakan para pelaku ini dilakukan sejak Mei 2026. Beranjak dari laporan tersebut, tim Reserse Siber Polda Jabar bergerak ke sejumlah wilayah untuk melakukan penangkapan terhadap beberapa orang tersangka.

"Para tersangka ini tidak saling keterkaitan," kata Mujiyanto.

Adapun pelaku nan diamankan diantaranya AS (22) asal Bekasi, MY (19) asal Yogyakarta, AS (53) asal Bekasi, DA (19) asal Jakarta Timur, IR (16) asal Subang, MR (32) asal Cianjur, IR (43) asal Tasikmalaya, serta MN (25) asal Bogor.

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dan/atau Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman balasan pidana penjara maksimal 12 tahun dan alias pidana denda maksimal Rp6 miliar," katanya.

(csr/isn)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional