Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap praktik eksploitasi anak di empat kafe area lokalisasi "Tenda Biru", Cibitung, Kabupaten Bekasi. Dari aktivitas terlarangan nan diduga berjalan selama tiga tahun itu, para pelaku diperkirakan meraup untung hingga Rp 1,7 miliar.
Direktur PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo mengatakan para tersangka diduga merekrut, menempatkan, dan mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial untuk memperoleh untung ekonomi.
"Kami memperoleh kebenaran bahwa para tersangka diduga secara bersama-sama telah melakukan perekrutan, menempatkan, mempekerjakan, kemudian memperoleh untung secara ekonomi sekitar Rp 1,7 miliar dalam kurun waktu kurang lebih tiga tahun," kata Rita dalam konvensi pers, Rabu (8/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebanyak delapan anak menjadi korban pemanfaatan di empat kafe tersebut. Para korban diminta menemani tamu laki-laki minum minuman beralkohol dan berkaraoke sebelum akhirnya dieksploitasi secara seksual.
Rita menjelaskan tarif nan dipatok berkisar Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu untuk setiap tamu. Dari jumlah itu, korban rata-rata hanya menerima tip sekitar Rp 100 ribu di luar pemberian langsung dari pelanggan.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·