Rohman Wibowo
, Jurnalis-Selasa, 09 Juni 2026 |20:05 WIB

Bea Cukai menggagalkan peredaran 8.944.800 batang rokok terlarangan tanpa dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8,66 miliar. (Foto: Okezone.com/IMG)
JAKARTA - Bea Cukai menggagalkan peredaran 8.944.800 batang rokok terlarangan tanpa dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8,66 miliar. Rokok terlarangan tersebut berasal dari pabrikan di Jawa Timur dengan jenama "SS Special".
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan, kronologi penindakan bermulai dari info masyarakat mengenai dugaan pengiriman peralatan kena cukai berupa rokok terlarangan menggunakan truk nan melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Jakarta.
Setelah dilakukan pendalaman dan analisis, tim Bea Cukai Jakarta berbareng Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya melakukan operasi penindakan pada awal Juni, tepatnya di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 8.000.800 batang rokok terlarangan merek SS tanpa pita cukai nan kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Jakarta.
"Saat ini perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Bea Cukai bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pelaku berinisial PY telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Djaka dalam konvensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Berdasarkan keterangan nan diperoleh dari PY, rokok terlarangan tersebut dikirim atas perintah HH, seorang pengendali peralatan di Pamekasan, dengan tujuan sebuah penyimpanan di Jalan Kampung Kemeranggen, Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·