Jakarta - Sebanyak 7 terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat K3 Kemnaker divonis 4 hingga 6,5 tahun penjara. Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026). Hakim menyatakan Terdakwa I Hery Sutanto dan Terdakwa II Subhan terbukti menerima gratifikasi nan nilainya masing-masing Rp 1,45 miliar dan Rp 598,7 juta.
"Majelis Hakim berkesimpulan bahwa jumlah penerimaan dapat dinyatakan sebagai gratifikasi terhadap Terdakwa I Hery Sutanto sejumlah Rp 1.455.120.000 (1,45 miliar) sedangkan untuk Terdakwa II Subhan sejumlah Rp 598.722.222 (598,7 juta)," ujar hakim.
Hakim menyatakan total duit nonteknis nan diterima para terdakwa senilai Rp 49.607.500.000 (49,6 miliar). Hakim menyatakan duit nonteknis itu diberikan oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) nan bertentangan dengan tanggungjawab para terdakwa nan berasosiasi dengan kedudukan pelayanan publik.
"Oleh lantaran itu, majelis pengadil tidak dapat serta-merta mendasarkan penentuan jumlah perolehan duit non-teknis nan diterima oleh masing-masing para terdakwa semata-mata pada nomor nan dicantumkan dalam tuntutan penuntut umum, melainkan berasas kalkulasi berasas fakta-fakta norma di persidangan," kata hakim.
Hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa mengenai penerimaan duit honorarium para terdakwa. Hakim menyatakan duit honorarium tersebut sah.
"Penerimaan honorarium dan narasumber alias evaluator merupakan penerimaan nan sah secara norma oleh para terdakwa," ujar hakim.
Hakim menyatakan Hery, Subhan dan Fahrurozi bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara Gery, Sekarsari, Anitasari dan Supriadi terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berikut vonis komplit 7 terdakwa dalam perkara ini:
1. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan duit pengganti Rp 35 juta subsider 1 tahun pidana kurungan.
2. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025, divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan duit pengganti Rp 7.591.120.000 (7,59 miliar) subsider 2 tahun pidana kurungan.
3. Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan duit pengganti Rp 1.948.722.222 (1,94 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.
4. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan duit pengganti Rp 828.500.000 (828,5 juta) subsider 1 tahun.
5. Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan duit pengganti. Rp 900.000.000 (900 juta) subsider 1 tahun pidana kurungan.
6. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan duit pengganti Rp 1.350.000.000 (1,35 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.
7. Supriadi, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan duit pengganti Rp 3.000.000.000 (3 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.
(mib/zap)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·