7 Polisi Samosir Diperiksa Propam Usai Diduga Paksa Pria Ngaku Mencuri

Sedang Trending 1 hari yang lalu

MEdan, CNN Indonesia --

Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan menyampaikan permohonan maaf atas dugaan tindakan kekerasan nan melibatkan personel Unit Pidum Sat Reskrim Polres Samosir terhadap seorang laki-laki berjulukan Romanto Nadeak.

Romanto Nadeak yang merupakan penduduk Hite Hotang, Desa Parbuluan VI, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara (Sumut) diduga dipaksa mengaku melakukan pencurian besi.

Tak hanya itu, korban juga diduga mengalami penganiayaan saat menjalani pemeriksaan di Polres Samosir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AKBP Rina menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Romanto Nadeak dan family atas dugaan tindakan oknum personel nan dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dalam proses pemeriksaan.

"Maksud dan tujuan kami datang adalah untuk menyampaikan permohonan maaf secara tulus kepada korban dan family atas tindakan oknum personel Polres Samosir," ujar AKBP Rina  didampingi jejeran Polres Samosir saat menemui korban di kediamannya, Jumat (9/9) dalam keterangannya.

AKBP Rina menyebut saat ini Propam Polres Samosir tengah melakukan pemeriksaan terhadap 7 personel nan diduga terlibat. Ia menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan nan berlaku.

"Terhadap personel nan diduga melakukan tindakan kekerasan tersebut telah dilakukan pemeriksaan awal," tegasnya.

"Kami bakal memproses dan memberikan tindakan tegas terhadap personel nan terbukti bersalah agar kejadian serupa tidak terulang kembali," sambung Rina.

AKBP Rina juga menyampaikan komitmen untuk mengupayakan pemulihan nama baik korban di mata publik serta menindaklanjuti penyelesaian persoalan sesuai dengan ketentuan norma nan berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan family korban menyampaikan keberatan dan kekecewaan atas perlakuan nan dialami korban. Pihak family berambisi persoalan itu dapat diselesaikan secara setara dan tidak mengabaikan hak-hak korban.

"Kami mau kasus ini dituntaskan dengan diprosesnya oknum nan terlibat. Selain itu kami berambisi nama baik korban dipulihkan," ucapnya.

Plt Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Gunawan Situmorang, menjelaskan pihak family korban menerima dengan baik kehadiran Kapolres Samosir beserta PJU dan menerima permohonan maaf nan disampaikan dalam pertemuan tersebut.

"Selanjutnya, penyelesaian persoalan bakal dikoordinasikan oleh pihak family dengan Kasat Reskrim Polres Samosir. Proses tersebut direncanakan bersambung dalam satu minggu ke depan. Saat ini ada tujuh orang personel nan diduga terlibat menjalani pemeriksaan," urainya ke wartawan.

Sebelumnya terjadi dugaan penganiayaan nan dialami korban terjadi pada 1 Oktober 2026.

Kejadian bermulai saat Romanto berangkat dari Hite Hotang menuju Samosir. Kemudian saat tiba di Haria Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, ban sepeda motornya kempes.

Setelah itu, dia memarkirkan sepeda motornya dan melangkah kaki mencari tempat tambal ban. Pada kesempatan itu, korban lampau didatangi sejumlah pekerja proyek nan menuduhnya mencuri besi. Ia kemudian mengaku mendapat perlakuan kasar sebelum dibawa ke Polres Samosir.

Kemudian Romanto diperiksa di Polres Samosir. Dalam pemeriksaan di markas polisi itu, tak juga ditemukan bukti dirinya melakukan pencurian.

Belakangan, kemudian diduga korban j ustru mendapatkan penganiayaan dari para personel Polres Samosir.

Romanto mengaku disuruh merangkak di lantai tanpa mengenakan busana selama sekitar 30 menit pada malam hari. Setelah itu, dia diborgol hingga pagi hari. Romanto juga mengalami cidera pada kaki setelah diduga ditindih menggunakan kaki meja. Kejadian itupun belakangan viral di media sosial.

(fnr/kid)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional
↑