7 Poin Penting RUU Polri, Salah Satunya Penempatan pada Jabatan Sipil

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR menjabarkan tujuh poin substansi perubahan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Salah satunya mengenai penempatan personil Polri dalam kedudukan sipil.

Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi usul inisiatif DPR RI.

Komisi III DPR resmi membentuk panitia kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Polri. Panja tersebut diketuai oleh Ketua Komisi IIi DPR Habiburokhman.

Habiburokhman mengungkapkan ada tujuh pokok-pokok substansi nan dirumuskan berasas hasil keahlian Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan pengadilan serta juga mencermati rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).

"RUU Polri ini datang untuk melengkapi KUHP dan KUHAP baru," kata Habiburokhman saat rapat dengan Menteri Hukum di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (25/5/2026). 

Berikut pokok-pokok pengaturan dalam RUU Polri.

1. Penegasan tentang tujuan dan arah transformasi Polri nan terbuka, transparan, profesional, berintegritas serta berbobot dalam pelayanan publik.

2. Penguatan kegunaan pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan info modern.

3. Jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan pekerjaan sumber daya manusia Polri.

4. Pengaturan secara ketat dan jelas tentang personil Polri nan bekerja di luar lembaga Polri.

5. Pengaturan mengenai pemisah usia pensiun nan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur.

6. Penerapan kurikulum pendidikan nan mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap kewenangan asasi manusia sebagai mana tercermin sebagai negara kerakyatan modern.

7. Penguatan tugas dan kegunaan serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional.

Di tempat nan sama, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan RUU Polri nantinya perlu mengatur tata penempatan personil Polri dalam kedudukan sipil alias di luar struktur Polri. Selain itu soal penguatan prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan humanisme dalam penyelenggaraan tugas dan kewenangan Polri.

"Pada prinsipnya pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan secara lebih mendalam dan komprehensif berbareng dengan DPR RI," kata Supratman.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita