Feby Novalius
, Jurnalis-Sabtu, 05 September 2026 |09:06 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan hukuman administratif kepada 22 emiten . (Foto: Okezone.com)
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan hukuman administratif kepada 22 emiten atas pelanggaran di bagian pasar modal hingga 31 Agustus 2026.
Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat pengawasan dan penegakan norma untuk menjaga integritas pasar modal serta kepercayaan investor.
Berikut fakta-fakta mengenai 22 emiten nan dikenai hukuman OJK, dirangkum Okezone, Sabtu (5/9/2026):
1. OJK Sanksi 22 Emiten
OJK menjatuhkan hukuman administratif kepada 22 emiten nan terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan di bagian pasar modal hingga 31 Agustus 2026.
Dari 22 emiten tersebut, terdapat dua perusahaan nan merupakan bagian dari Grup Bakrie, ialah PT Bakrie Telecom Tbk dan PT Bakrie & Brothers Tbk.
2. Ada 1.277 Sanksi Diterbitkan
Penindakan terhadap 22 emiten tersebut merupakan bagian dari total 1.277 hukuman administratif, perintah tertulis, dan larangan nan diterbitkan OJK sepanjang 2026 hingga 31 Agustus.
Secara khusus, OJK telah menetapkan 93 surat hukuman atas pelanggaran izin pasar modal. Sanksi tersebut terdiri atas denda dengan total Rp73,99 miliar, delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 hukuman larangan, dan enam pembekuan izin.
3. Ini Daftar 22 Emiten nan Kena Sanksi
Berdasarkan info OJK per 31 Agustus 2026, berikut 22 emiten nan dikenai hukuman administratif:
1. PT Bakrie Telecom Tbk
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·