
7 Bank Bangkrut di Indonesia hingga April 2026, Ini Daftar Terbarunya (Foto: Freepik)
JAKARTA - Jumlah bank ambruk di Indonesia kembali bertambah menjadi tujuh hingga April 2026. Terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin upaya PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai nan berlokasi di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 nan ditetapkan pada Selasa, 7 April 2026. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari kegunaan pengawasan untuk memperkuat industri perbankan nasional dan menjaga kepercayaan publik.
Pencabutan ini merupakan buntut dari kegagalan pihak manajemen dalam memperbaiki kondisi finansial bank nan telah menunjukkan tren negatif sejak setahun lalu.
"OJK telah memberikan waktu nan cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Sungai Rumbai untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas. Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Sungai Rumbai tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi BPR dimaksud,” kata Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
OJK mengimbau kepada pengguna BPR Sungai Rumbai agar tetap tenang lantaran biaya masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan nan berlaku.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·