Sebanyak 62 penduduk negara asing (WNA) di Bali diamankan imigrasi lantaran overstay hingga bekerja tanpa izin.
Mereka terjaring patroli Dharma Dewata nan dilaksanakan sejak 18 April hingga 4 Mei di wilayah Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar dan Singaraja.
"Fokus patroli meliputi pengawasan terhadap WNA nan melampaui pemisah izin tinggal (overstay), pemberian info tiruan untuk perolehan visa, hingga perlindungan izin tinggal untuk aktivitas terlarangan seperti bekerja tanpa izin, keterlibatan dalam investasi fiktif, serta gangguan keamanan dan perlindungan masyarakat lainnya,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, Selasa (5/5)
Felucia tak membeberkan asal WNA. Pemeriksaan para WNA tetap dilakukan di instansi Imigrasi. Imigrasi juga berkoordinasi dengan kepolisian andaikan ditemukan dugaan pelanggaran pidana.
"Tidak menutup kemungkinan pada saat pemeriksaan pendalaman kelak andaikan kita temukan unsur-unsur pidana, ya pasti kita juga bakal kembangkan kasusnya lebih lanjut nan tentunya juga berkoordinasi dengan lembaga terkait," katanya.
Para WNA terancam hukuman administratif mulai dari pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan andaikan ditemukan pelanggaran nan dilakukan WNA tersebut.
“Kami imbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan setiap aktivitas orang asing nan mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi," katanya.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·