60 Negara Mau Dihukum Trump dengan Tarif Baru, Ada RI

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald tengah mengusulkan pemberlakuan bea masuk tambahan sebesar 10% alias 12,5% pada impor dari 60 negara, Rabu (3/6/2026). Ini menjadi manuver baru Trump setelah Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan sebagian patokan tarif Trump pada Februari.

AS bakal menyasar negara-negara nan "perdagangan barangnya diproduksi dengan kerja paksa tidak masuk logika dan membatasi perdagangan AS". Usulan datang dari investigasi nan dilakukan instansi Perwakilan Perdagangan AS (USTR).

USTR mengatakan tarif 10% bakal diberlakukan ke Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, Pakistan, Argentina, Bangladesh, Kamboja, El Salvador, Guatemala, Indonesia, Malaysia, Taiwan, dan Inggris. Indonesia juga disebut dalam pernyataan lembaga itu.

Badan perdagangan tersebut mengatakan bakal mengenakan bea masuk tambahan sebesar 12,5% pada 45 negara lainnya. Namun belum ada rincian lebih lanjut lantaran tetap diselidiki.

"Kegagalan mitra jual beli terpenting kita untuk mengatasi impor peralatan nan diproduksi dengan kerja paksa tidak dapat diterima," kata USTR Jamieson Greer dalam sebuah pernyataan, dikutip Rabu (3/6/2026).

"Ini menciptakan dinamika di mana pekerja Amerika dipaksa untuk bersaing secara dunia di lapangan bermain nan tidak adil," tegasnya.

USTR mengatakan pihaknya juga mengusulkan sistem tekstil nan bakal memungkinkan sejumlah impor busana dan tekstil masuk ke AS dengan tarif nan lebih rendah. Meskipun, bea masuk dan volumenya belum diungkapkan.

Pengumuman ini disampaikan menjelang berakhirnya tarif sementara 10% nan diberlakukan oleh pemerintahan Trump, nan terbit persis di hari MA membatalkan sebagian tarif Trump. Tarif nan dibatalkan berasas Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional.

Pada Senin, USTR telah mengusulkan bea masuk 25% untuk banyak peralatan Brasil sebagai hasil dari investigasi Pasal 301 terhadap praktik perdagangan digital dan tarif preferensial negara tersebut. Ke depan, USTR juga diperkirakan bakal segera mengungkap temuan dari penyelidikan besar lainnya berasas Pasal 301 lain, mengenai penumpukan kapabilitas industri berlebih di 16 mitra dagang, termasuk China.

Dalam temuan kerja paksa, USTR mengatakan bakal mengecualikan sejumlah produk dari tarif, termasuk energi, logam tanah jarang dan logam tertentu lainnya, daging sapi, kopi, buah-buahan dan sayuran tertentu, farmasi, bahan kimia organik, dan suku cadang pesawat terbang. USTR mengatakan bakal menerima komentar publik tentang tarif nan diusulkan dan upaya perbaikan lainnya hingga 6 Juli, dengan sidang publik dijadwalkan pada 7 Juli.

(sef/sef)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News