6 Poin Kesepakatan RI dengan Freeport, Perpanjangan IUPK hingga Setujui Divestasi

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

6 Poin Kesepakatan RI dengan Freeport, Perpanjangan IUPK hingga Setujui Divestasi

6 Poin Kesepakatan RI dengan Freeport, Perpanjangan IUPK hingga Setujui Divestasi (Foto: Prabowo/Setpres)

JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc (FCX) menandatangani kesepakatan dalam forum US-Indonesia Business Summit 2026. Kesepakatan antara korporasi dengan negara ini bagian dari kesepakatan upaya senilai USD38,4 miliar alias setara Rp650 triliun nan disaksikan Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan upaya nan berjalan di Washington DC, AS pada Rabu 18 Februari 2026.

Memorandum of Agreement tentang Critical Mineral ditandatangani oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani dan President & CEO Freeport-McMoRan Kathleen Quirk dan President Director PT Freeport Indonesia Tony Wenas.

Adapun kesepakatan ini berfokus pada pemberian perpanjangan masa operasi bagi PT Freeport Indonesia (PTFI) di wilayah tambang mineral Grasberg hingga kesiapan persediaan di area tersebut habis.

6 Poin Kesepakatan

Nota Kesepahaman (MoU) ini memuat enam butir utama kesepakatan. Poin pertama menegaskan bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) milik PTFI bakal mengalami perubahan alias amendemen, nan bermaksud untuk memperpanjang kewenangan operasional perusahaan sesuai dengan sisa umur persediaan tambang 

Pada poin kedua, PTFI diwajibkan untuk memperbesar kontribusinya kepada masyarakat Papua. Salah satu corak nyatanya adalah penyediaan biaya guna membangun sebuah rumah sakit baru serta dua akomodasi pendidikan di bagian kedokteran.

Menyusul pada poin ketiga, PTFI berkomitmen untuk meningkatkan anggaran eksplorasi sekaligus memacu penyelenggaraan studi guna mengenali dan mengembangkan potensi sumber daya jangka panjang beserta beragam kesempatan ekspansi bisnis.

Berlanjut ke poin keempat, program hilirisasi di dalam negeri bakal tetap menjadi prioritas utama PTFI. Hal ini diwujudkan lewat penjualan produk seperti tembaga olahan, logam mulia, masam sulfat, hingga produk turunan lainnya di pasar lokal. 

Di samping itu, perusahaan juga bersiap untuk mengekspansi pasar tembaga olahannya ke Amerika Serikat (AS) dengan mengikuti sistem pasar nan berlaku, khususnya jika AS memerlukan suplai tembaga tambahan.

Poin kelima, pada tahun 2041 mendatang, FCX sepakat untuk menyerahkan 12 persen porsi sahamnya di PTFI kepada Pemerintah Indonesia secara cuma-cuma. 

Namun, perihal ini disertai syarat bahwa pihak penerima kudu memberikan kompensasi tukar rugi secara proporsional (pro-rata) kepada FCX atas biaya-biaya nan sudah dikeluarkan berasas nilai kitab investasi, unik untuk investasi nan mendatangkan untung pada periode setelah 2041. 

Dengan skema ini, FCX bakal tetap memegang porsi kepemilikan sahamnya nan sekarang sebesar 48,76 persen sampai tahun 2041, dan persentase tersebut bakal menyusut menjadi sekitar 37 persen memasuki tahun 2042.

Terakhir, poin keenam memastikan bahwa seluruh sistem tata kelola dan operasional nan melangkah saat ini berikut aturan-aturan nan tertuang di dalam perjanjian pemegang saham, IUPK, maupun arsip kesepakatan lain nan tetap sah bakal terus diterapkan sepanjang umur persediaan tambang tersebut.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com