Ilustrasi pemadaman karhutla.(MI/Solmi)
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) menerbitkan petunjuk mendesak untuk enam gubernur di Sumatra dan Kalimantan guna memperketat penanganan kebakaran rimba dan lahan (karhutla) serta merespons penurunan kualitas udara.
Dalam surat pernyataan "Merespons Penurunan Kualitas Udara dan Ancaman Karhutla di Musim Kemarau 2026" nan diterima di Jakarta, Jumat (21/8), Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat memfokuskan perlindungan keselamatan masyarakat di Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, dan Kalimantan Selatan dalam pesan petunjuk mendesak tersebut.
Fenomena El Nino kuat nan melanda Indonesia sejak Juli 2026 dinilai menjadi pemicu utama melonjaknya kerawanan karhutla hingga memicu penurunan kualitas udara nan signifikan di beberapa wilayah itu.
KLH melaporkan info pemantauan terbaru mencatat konsentrasi PM2,5 di Kampar (Riau) mencapai 48,84 mikrogram per meter kubik, Ogan Ilir (Sumatra Selatan) 47,39 mikrogram per meter kubik, Katingan (Kalimantan Tengah) 30,16 mikrogram per meter kubik, Kota Jambi 26,18 mikrogram per meter kubik, Pontianak (Kalimantan Barat) 26,41 mikrogram per meter kubik serta Banjarmasin (Kalimantan Selatan) 17,40 mikrogram per meter kubik.
Adapun, sebagian besar wilayah tersebut tercatat telah melewati Baku Mutu Udara Ambien alias masuk dalam kategori tidak sehat bagi masyarakat. Instruksi mendesak karhutla kepada para gubernur di enam provinsi prioritas itu diterbitkan Menteri Lingkungan Hidup Jumhur selaras dengan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.
Instruksi tersebut mewajibkan pemerintah wilayah melakukan tindakan pencegahan masif, intensifikasi patroli campuran terpadu, pemantauan ketat Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) gambut, pembasahan lahan rawan hingga pemantauan sekat kanal.
Selain itu, KLH meminta wilayah mengaktifkan posko pengendalian karhutla, memaksimalkan kesiapan personel dan prasarana pemadaman serta mengevaluasi info Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA) secara berkala.
Kemudian masyarakat di wilayah terdampak diimbau mengurangi aktivitas luar ruangan, menggunakan masker, menjaga sirkulasi udara rumah serta segera memeriksakan diri ke akomodasi kesehatan jika mengalami gangguan pernapasan.
KLH pun berkomitmen menerapkan pengawasan ketat dan memberikan hukuman norma tegas berupa hukuman administratif, denda hingga pidana kepada pihak nan melanggar larangan membakar lahan. (Ant/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·