
6 Fakta Perpres Ojol, Atur Tarif hingga Status Driver Tetap Mitra (Foto: Okezone)
JAKARTA - Pemerintah dan DPR akhirnya merilis Peraturan Presiden (Perpres) soal ojek online (ojol). Perpres ini tertuang dalam Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital nan mengatur pengangkutan ojol terhadap orang maupun peralatan dan makanan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penyusunan dan penyelenggaraan peraturan itu melibatkan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Sekretariat Negara nan nantinya bakal menerbitkan.
"Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu patokan nan dapat mengatur dengan baik," kata Dasco saat konvensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis 8 Oktober 2026.
Di sisi lain, dalam Perpres ini menegaskan bahwa status pengemudi ojol tetap berstatus mitr perusahaan aplikasi. Penegasan status kemitraan tersebut sejalan dengan aspirasi organisasi dan asosiasi pengemudi ojol selama proses pembahasan regulasi.
Berikut ini Okezone rangkum rincian Perpres ojol nan mengatur tarif hingga hubungan kemitraan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
1. Perpres Ojol
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko mengatakan peraturan itu berisi tentang beragam aspek mengenai transportasi digital, mulai dari sistem elektronik, upaya mikro dan kemitraan, agunan sosial, ketenagakerjaan, serta aturan-aturan untuk publikasi peraturan pelaksanaan.
Nantinya, peraturan turunan untuk penyelenggaraan dari Perpres itu bakal masing-masing diterbitkan oleh kementerian-kementerian terkait. Pemerintah, kata dia, menargetkan agar peraturan turunan itu kudu terbit paling lambat pada 31 Desember 2026.
"Selanjutnya hal-hal nan mengenai dengan misalnya koordinasi dan sebagainya bakal kita laksanakan setelah Peraturan Presiden ini dikeluarkan," kata Bambang.
Dalam Perpres itu, nantinya Kementerian UMKM bakal berkedudukan untuk mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi ojol dengan aplikatornya. Kemudian Kementerian Perhubungan bakal bekerja untuk mengawal potongan tarif sebesar delapan persen untuk aplikator agar betul-betul diterapkan.
Sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital bakal mengatur perihal pengantaran peralatan dan makanan agar penghasilan pengemudi ojek online betul-betul terjamin dan layak.
2. Status Tetap Mitra
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan penegasan status kemitraan tersebut sejalan dengan aspirasi organisasi dan asosiasi pengemudi ojol selama proses pembahasan regulasi.
Menurut Maman, kepastian status sebagai mitra menjadi bagian krusial untuk menciptakan hubungan kerja sama nan lebih berimbang antara perusahaan penyedia aplikasi dan pengemudi.
Melalui izin tersebut, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai kewenangan dan tanggungjawab para pihak serta corak perlindungan nan dapat diperoleh pengemudi dalam menjalankan aktivitasnya melalui platform digital.
Maman mengatakan Kementerian UMKM bakal mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol.
"Pemerintah juga memberikan kepastian mengenai perlindungan sosial dan beragam faedah lainnya kepada ojol. Kementerian UMKM bakal mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol," katanya.
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·