Feby Novalius
, Jurnalis-Minggu, 28 Juni 2026 |09:03 WIB

Kebijakan pemotongan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menuai penolakan. (Foto :Okezone.com)
JAKARTA - Kebijakan pemotongan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menuai penolakan dari serikat pekerja lantaran dinilai tidak setara di tengah tekanan ekonomi dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Di sisi lain, pemerintah menyatakan bakal meninjau kembali penerapan teknis kebijakan tersebut, sementara otoritas pajak menegaskan patokan ini merupakan ketentuan lama nan sudah berlaku.
Berikut Okezone rangkum fakta-fakta mengenai pencairan JHT nan terkena pajak, Minggu (28/6/2026):
1. Pekerja Tolak Pajak Pencairan JHT
Serikat pekerja menolak kebijakan pemotongan pajak final sebesar 5 persen untuk saldo JHT di atas Rp50 juta serta tarif progresif pada pencairan lanjutan.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat, menegaskan JHT merupakan kewenangan pekerja nan berasal dari potongan penghasilan selama masa kerja, bukan support negara.
Ia menilai kebijakan tersebut tidak setara lantaran pekerja sudah bayar pajak sejak tetap aktif bekerja melalui PPh 21, serta secara tidak langsung melalui konsumsi sehari-hari.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·