6 Fakta Ibu Kota Negara Tetap Jakarta, Bukan IKN

Sedang Trending 58 menit yang lalu

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 17 Mei 2026 |07:03 WIB

6 Fakta Ibu Kota Negara Tetap Jakarta, Bukan IKN

MK menegaskan bahwa Jakarta tetap berstatus sebagai Ibu Kota Negara. (Foto: Okezone.com/PU)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa Jakarta tetap berstatus sebagai Ibu Kota Negara hingga terdapat keputusan presiden (Keppres) nan menetapkan pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara.

Putusan tersebut sekaligus merespons perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 nan menguji sejumlah pasal dalam UU IKN. MK menegaskan bahwa status pemindahan ibu kota tidak otomatis bertindak tanpa adanya Keputusan Presiden.

Berikut fakta-fakta mengenai Ibu Kota Negara tetap Jakarta dan bukan IKN, Minggu (17/5/2026):

1. MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materi UU IKN

MK menyatakan permohonan pemohon tidak berdasar menurut norma dan menolak seluruh gugatan mengenai dugaan kekosongan status ibu kota negara.

Dalam pertimbangannya, MK menilai norma dalam UU IKN kudu dibaca secara utuh, termasuk keterkaitannya dengan ketentuan lain dalam undang-undang tersebut.

2. Jakarta Tetap Ibu Kota hingga Ada Keppres

Hakim konstitusi menjelaskan bahwa pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara baru bertindak efektif setelah Presiden menetapkan Keputusan Presiden tentang pemindahan tersebut.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com