5 Saksi dari BAIS TNI Diperiksa di Sidang Andrie Yunus

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

5 Saksi dari BAIS TNI Diperiksa di Sidang Andrie Yunus

Sidang Andrie Yunus (Foto: Ari Sandita/Okezone)

JAKARTA - Pengadilan Militer Jakarta kembali menggelar sidang dugaan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu (6/5/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi. Ada lima orang saksi nan dihadirkan dalam sidang tersebut.

Para saksi adalah Komandan Detasemen Markas BAIS TNI Kolonel Infanteri Heri Heryadi, Kaur Farmasi Unit Fasfarbekkes dari kesatuan Denkes BAIS TNI Kapten Laut (K) Suyanto, Pabandya D 31 Pampers Dit B BAIS TNI Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, Komandan Regu Provost Detasemen Markas BAIS TNI Sertu Arif Firdaus, dan Ba Sus Ton Ang Satyanma Denma BAIS TNI Serda M. Arif Widayanto. Mereka lantas disumpah untuk memberikan keterangannya sesuai kebenaran nan dialami dan diketahuinya.

"Para saksi sudah disumpah, secara norma maupun agama. Secara kepercayaan dibawa sumpah kita puji Alquran. Apabila kerabat mengatakan di luar kebenaran nan terjadi, walaupun kami tidak mengetahuinya, tapi malaikat kanan kiri mencatat kerabat dan bakal dipertanggungjawabkan kelak di akhirat, mengerti ya, itu secara agama," ujar Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, dalam persidangan, Rabu.

Hakim mengingatkan para saksi tersebut untuk memberikan keterangan nan sesuai kebenaran lantaran telah disumpah. Bahkan, pengadil mengingatkan akibat norma manakala keterangannya tidak sesuai kebenaran sebenarnya sebagaimana nan dialami, diketahui, dan dilihatnya sendiri tanpa ditambah-tambahi.

"Secara hukum, andaikan tidak berkesesuaian dengan keterangan nan sebenarnya, maka bakal ada ancaman pidananya. Di dalam KUHP, 7 tahun penjara andaikan bersaksi tiruan di persidangan, andaikan memberatkan 9 tahun ancamannya," kata hakim.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com