5 Petugas Dishub di Palembang Dipecat Buntut Razia Ilegal Berujung Kecelakaan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Ilustrasi Dishub. Foto: Shutterstock

Sebanyak lima dari 14 petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang dipecat imbas kasus razia terlarangan nan mereka gelar di Terminal Karya Jaya, Palembang. Razia terlarangan itu mengakibatkan truk mengalami kecelakaan lampau lintas di lokasi.

Peristiwa tersebut juga sempat viral di media sosial dan mendapat perhatian dari Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, nan berbareng jejeran turun ke letak guna memastikan penyebab kejadian tersebut.

Dari hasil investigasi Inspektorat Kota Palembang, didapati ada 19 aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nan terlibat dalam aktivitas tersebut.

Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa praktik razia tanpa dasar norma tersebut telah berjalan selama kurang lebih satu tahun.

Selain itu, terungkap juga adanya praktik pungli dalam aktivitas razia tersebut nan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dengan meminta sejumlah duit dari pengemudi truk.

"Hasil pemeriksaan ada 19 orang nan melakukan aktivitas razia tanpa surat perintah. Mereka telah menjalani aktivitas tersebut kurang lebih selama satu tahun terakhir di sekitar Terminal Karya Jaya," kata Jamiah kepada wartawan, Senin (4/5).

Jamiah menuturkan, dari hasil sidang disiplin nan melibatkan Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala BKPSDM, serta Asisten I dan II, diputuskan ada lima ASN nan direkomendasikan untuk diberhentikan, sementara 14 lainnya bakal dikenakan hukuman penurunan pangkat serta mutasi ke letak kerja nan lebih jauh.

"Beberapa nan terbukti sebagai pelaku utama direkomendasikan untuk dipecat. Sementara nan lainnya ada nan diturunkan grade-nya sesuai tingkat keterlibatan,” jelasnya.

Adapun keputusan final mengenai hukuman tersebut tetap menunggu persetujuan Wali Kota Palembang, Ratu Dewa. Pemkot menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran disiplin ASN.

“Kami pastikan proses ini melangkah sesuai patokan nan berlaku,” tandasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan