Taufik Fajar
, Jurnalis-Senin, 09 Februari 2026 |10:43 WIB

Presiden Prabowo (Foto: Okezone)
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Aturan ini menegaskan bahwa tanah kudu diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Salinan PP 48/2025, melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara bahwa patokan ini mulai bertindak pada tanggal ditetapkan Presiden Prabowo ialah 6 November 2025.
Salinan peraturan ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.
Berikut fakta-fakta Prabowo terbitkan patokan tanah terlantar bisa disita negara nan dirangkum Okezone, Senin (9/2/2026).
1. Tanah Terlantar Bisa Disita Negara
Dalam penjelasan umum PP 48/2025 ini, bahwa tanah adalah modal dasar dalam pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan bagi rakyat, bangsa, dan negara Indonesia.
Namun, saat ini tetap banyak tanah nan telah dikuasai melalui izin alias kewenangan tertentu justru dibiarkan terlantar.
"Tanah nan telah dikuasai dan/atau dimiliki baik nan sudah ada kewenangan atas tanahnya maupun nan baru berasas perolehan tanah tetap banyak dalam keadaan telantar, sehingga cita-cita luhur untuk meningkatkan kemakmuran rakyat tidak optimal," bunyi penjelasan umum dalam beleid PP 48/2025.
Mencermati kondisi tersebut, perlu dilakukan penataan kembali untuk tanah sebagai sumber kesejahteraan rakyat dan untuk mewujudkan kehidupan nan lebih berkeadilan, menjamin keberlanjutan sistem kemasyarakatan dan kebangsaan Indonesia, serta memperkuat harmoni sosial.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·