5 Fakta Pabrik 'Pil Jin' Dibongkar Polda Metro Jaya

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Jakarta -

Tim campuran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar 'pabrik' pembuatan obat terlarang Zenith Carnophen nan diproduksi di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Ada sejumlah kebenaran mengenai pengungkapan kasus 'pil jin' ini.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Eko menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerjasama intensif dalam memutus rantai peredaran obat keras nan sangat membahayakan generasi muda.

"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jejeran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat. Keberhasilan membongkar laboratorium alias 'pabrik' produksi Zenith di Jawa Tengah ini adalah bukti komitmen Polri dalam menekan suplai obat-obatan terlarang langsung dari sumber produksinya," ujar Eko saat dimintai konfirmasi, Senin (13/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, Zenith Carnophen (sering disebut pil hantu alias Zenith) adalah obat keras nan awalnya diproduksi sebagai obat relaksan otot nan mengandung carisoprodol, parasetamol, dan kafein. Pil hantu ini sering disalahgunakan lantaran pengaruh sedatif dan stimulan nan ditimbulkan.

1. Awal Mula Pengungkapan Kasus

Eko juga menegaskan bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan jejeran reserse narkoba di polres-polres bakal menindak tegas peredaran narkoba dari hulu sampai ke hilir.

"Kami berkomitmen untuk menindak obat-obat keras terlarang nan diperjualbelikan secara ilegal," imbuhnya.

Pengungkapan 'pabrik' pil hantu ini terbongkar setelah tim campuran Ditnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua tersangka di sebuah hotel di Jakarta Utara, pada Jumat (10/4).

2. Tersangka Ditangkap

Dari penangkapan tersebut, kemudian bersambung ke letak kedua, ialah di Jalan Kertanegara 3, Semarang Selatan, Semarang. Di sana, polisi menangkap seorang tersangka berinisial TJ nan merupakan residivis kasus narkoba dengan peralatan bukti ponsel dan 2 kartu ATM.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka TJ ini, polisi kemudian menggerebek sebuah gedung penyimpanan di Desa Wonopolo, Mijen, Semarang. Di letak tersebut, polisi menyita prekusor total 1.855 kilogram, dengan perincian: 10 tong carisoprodol (250 kg), 32 karung hisel (730 kg), 26 karung talaq (650 kg), 9 tong poviden (225 kg), serta peralatan untuk mencetak pil zenith.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 120 ribu butir pil Zenith. Tersangka pun ditangkap.

"Petugas mula-mula mengamankan seorang laki-laki berinisial P di area Penjaringan, Jakarta Utara, dengan peralatan bukti 120.000 butir Zenith. Berdasarkan keterangan awal, P diduga bekerja sebagai kurir di bawah kendali tersangka utama berinisial D nan mengoperasikan pabrik dari luar kota," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, Selasa (14/4).


3. Sita Barang Bukti

Polisi kemudian menangkap D di Semarang, Jateng. Polisi menemukan penyimpanan nan disulap menjadi laboratorium produksi narkotika dan menyita 186 ribu butir 'pil jin' sehingga total pil nan disita dari penangkapan tersangka dan penyergapan pabrik berjumlah 306 ribu butir.

"Di letak tersebut, polisi menyita 186 ribu butir tablet Zenith siap edar serta 1,83 ton bahan baku prekursor nan siap dicetak menjadi jutaan butir obat terlarang," jelasnya.

Polisi juga mengamankan mesin cetak otomatis dan mesin pengolah bahan nan digunakan untuk produksi massal. Polisi mengatakan jaringan tersebut menyasar remaja dan pekerja.

"Keberadaan pabrik ini dinilai sangat rawan lantaran mempunyai kapabilitas produksi nan sangat besar dan terorganisir," jelasnya.

4. Pasal nan Diterapkan

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) juncto UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Keberhasilan menggagalkan peredaran lebih dari 4,3 juta butir Zenith ini secara langsung telah menyelamatkan sedikitnya 4,3 juta jiwa anak bangsa dari akibat kerusakan saraf permanen hingga kematian. Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat ketahanan family dan lingkungan terhadap ancaman narkoba," ujarnya.

5. 8 Orang Masuk DPO

Polisi tetap menyelidiki kasus ini. Sebanyak delapan orang dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) mengenai kasus produksi obat terlarang Zenith Carnophen nan juga dikenal dengan julukan pil jin.

"DPO ada delapan orang dan tetap diburu petugas," ujar Budi.

Kombes Budi mengatakan, dari dua orang nan ditangkap, salah satunya merupakan oknum polisi. Saat ini interogator tetap mendalami peran para tersangka.

"Untuk oknum tetap didalami keterlibatannya," jelasnya.

(rdp/rdp)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News