5 Fakta Kasus Facelift Bikin Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Pekanbaru -

Klinik kecantikan terlarangan di Kota Pekanbaru, Riau, menyeret mantan Finalis Puteri Indonesia. Jeni Rahmadial Fitri ditetapkan menjadi tersangka usai melakukan facelift terlarangan di klinik kecantikannya.

Dirangkum detikcom, Jeni ditangkap di Bukittinggi, Sumatera Barat pada Selasa (28/4) setelah dua kali mangkir pemeriksaan di Polda Riau. Jeni saat ini diamankan di Mapolda Riau untuk proses investigasi lebih lanjut.

Polisi mengungkap sejauh ini ada 15 orang nan menjadi korban facelift abal-abal ala Jeni. Berikut fakta-faktanya.

1. Ngaku-ngaku sebagai Dokter

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Wahyu mengungkapkan modus operandi Jeni dalam menjalankan praktik klinik kecantikan ilegal. Dia menawarkan treatment facelift dengan mengaku-aku sebagai dokter.

"Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan nan dilakukan justru menimbulkan akibat serius terhadap para korban," kata Kombes Ade dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).

Kombes Ade Kuncoro mengatakan bahwa Jeni Rahmadial tidak mempunyai pendidikan umum di bagian kedokteran maupun kesehatan. Namun, Jeni pernah mengikuti kecantikan di Jakarta pada tahun 2019 dan memperoleh sertifikat training nan sejatinya diperuntukkan bagi tenaga medis alias tenaga kesehatan profesional.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka bisa mengikuti training tersebut lantaran mempunyai kedekatan dengan pihak penyelenggara," jelas Ade.

Berbekal sertifikat itu, Jeni kemudian membuka praktik kecantikan dan diduga melakukan beragam tindakan medis terhadap kliennya secara mandiri.


2. Buka Praktik Sejak 2019

Fakta lainnya, Jeni rupanya membuka praktik facelift terlarangan itu sejak 2019 hingga 2025. Dia berpraktik di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru.

"Tersangka telah menjalankan praktik kecantikan sejak tahun 2019 hingga 2025. Klinik nan dikelolanya menawarkan beragam jenis tindakan estetika dengan tarif bervariasi," jelas Ade Kuncoro.

"Untuk salah satu tindakan, korban diketahui bayar hingga Rp16 juta," sambungnya.


3. Korban Alami Cacat Permanen

Kasus ini mencuat setelah salah satu korban berinisial NS melapor ke polisi. Dia melaporkan Jeni Rahmadial setelah mengalami abnormal permanen usai menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di klinik milik mantan Finalis Puteri Indonesia tersebut.

"Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga kudu menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa akomodasi kesehatan di Batam," ujar Ade.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami abnormal permanen berupa jejak luka di kulit kepala nan menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali, serta luka memanjang di area alis.

4. Korban Mencapai 15 Orang

Penyidik juga menemukan bahwa korban dalam kasus ini bukan hanya satu orang. Hingga saat ini, sedikitnya terdapat sekitar 15 orang korban nan diduga mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain akibat tindakan nan dilakukan tersangka.

"Salah satu korban apalagi mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan abnormal permanen dan trauma psikis," ungkap lulusan Akpol 2000 ini.

5. Jeni Ditetapkan Jadi Tersangka


Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap investigasi pada 26 Februari 2026.

Penyidik kemudian melakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka hingga akhirnya sukses dilakukan penangkapan di Sumatera Barat.

"Pada 28 April 2026, status nan berkepentingan resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah interogator menemukan lebih dari dua perangkat bukti nan sah," tegas Ade.

Saat ini tersangka telah dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Atas perbuatannya itu, Jeni dijerat dengan Pasal 439 Undang-undang Kesehatan.

(mea/jbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News