5 Fakta Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Siap-Siap Libur Panjang 10 Hari!

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

5 Fakta Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Siap-Siap Libur Panjang 10 Hari!

5 Fakta Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Siap-Siap Libur Panjang 10 Hari! (Foto: Freepik)

JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2027. Total terdapat 26 hari nan terdiri dari 18 hari libur nasional dan 8 hari libur bersama.

Penetapan hari libur nasional dan libur berbareng 2027 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.

Pada hari libur nasional dan libur berbareng 2027 ini bakal terdapat libur panjang mencapai 10 hari di Maret 2027. 

Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta hari libur nasional dan libur berbareng 2027, Jakarta, Senin (21/9/2026).

1. Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menjelaskan jumlah libur nasional untuk tahun 2027 sebanyak 18 hari. Sedangkan libur berbareng berjumlah 8 hari. 

"Jadi ada 18 hari libur nasional dan 8 libur bersama," kata Pratikno dalam konvensi persnya, Selasa (15/9/2026).

Dia menjelaskan bahwa penetapan libur berbareng ini telah mempertimbangkan kelancaran masyarakat dalam melaksanakan ritual keagamaan. Termasuk mempertimbangkan aktivitas mudik lebaran dan hari besar keagamaan lainnya.

"Cuti berbareng ini bertindak untuk ASN. Sedangkan untuk swasta, sifat dari libur berbareng adalah fakultatif. Jadi bisa ada, bisa dilakukan, bisa tidak," sambungnya.

2. SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Penerbitan SKB Tiga Menteri dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi lembaga pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan libur berbareng tahun 2026.

“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Hari Raya Lebaran 1448 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” disebutkan dalam SKB nan ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini pada tanggal 15 September 2026 tersebut.

Disebutkan dalam SKB, unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan nan berfaedah memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau wilayah nan mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga nan memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain nan sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan libur berbareng tahun 2027 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pelaksanaan libur berbareng sebagaimana dimaksud mengurangi kewenangan libur tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan nan bertindak pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi dalam SKB.

Selanjutnya disebutkan, penyelenggaraan libur berbareng bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan penyelenggaraan libur berbareng bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh ketua masing-masing.

“Keputusan berbareng ini mulai bertindak pada tanggal ditetapkan,” bunyi SKB tersebut.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑