5 Fakta Bareskrim Bongkar WN China Tipu Perusahaan AS Rp 6,2 M

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

Sindikat kejahatan siber modus business email compromise (BEC) alias penipuan melalui email upaya tiruan sukses diungkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Penipuan itu diotaki oleh penduduk negara China berinisial CW.

Sindikat ini mulai bekerja saat upaya nan mereka geluti mengalami kebangkrutan. Perusahaan Amerika Serikat (AS) nan menjadi korban mengalami kerugian Rp 6,2 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi info elektronik, Pasal 492 KUHP tentang penipuan, Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 607 KUHP mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman balasan maksimal 15 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Berikut sejumlah faktanya:


1. Tetapkan 2 Tersangka

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah penduduk Indonesia inisial LPK (56) dan penduduk negara China inisial LJ (46).

Keduanya merupakan rekan bisnis. Sejak tahun 2025, keduanya menggeluti upaya di bagian perikanan.

"LP itu merupakan rekan upaya dari CW. Mereka memang dari tahun 2025 mengenai dengan upaya di jual beli ikan," kata Kanit III Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, AKP Bambang Meiriawan,
Dalam bertemu pers nan digelar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/8/2026).

Bisnis nan dijalani keduanya pun bangkrut. Keduanya kemudian beranjak menjadi sindikat penipuan.

"Dikarenakan proses penjualan ikan ini menurun, selanjutnya LJ meminta support dari pihak LP untuk menyiapkan akte pendirian dan rekening nan bisa digunakan untuk menampung duit hasil kejahatan nan mana sebelumnya kejahatan tersebut dilakukan oleh CW nan berada di China dengan langkah melakukan hijacking," ujar Bambang.

2. Tipu Perusahaan AS

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Deddy Supriadi mengatakan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) menjadi korban dari sindikat ini. Korban mengalami kerugian hingga USD 350.325 alias Rp 6,2 miliar.

Mulanya, perusahaan asal Amerika, IQ Power Tools, melakukan transaksi perdagangan dengan perusahaan asal China, Duro Machinery Corp. Para pelaku kemudian masuk ke komunikasi email kedua perusahaan tersebut dan membikin email tiruan nan menyerupai email original perusahaan rekanan.

"Pelaku membikin email nan menyerupai email perusahaan di mana ada dua perusahaan melakukan trading alias kerja sama penjualan hardware komputer. Pelaku sukses melakukan komunikasi ke perusahaan korban untuk mengetahui transaksi pembayaran," jelas Deddy.

LPK berkedudukan membikin legalitas perusahaan fiktif berjulukan PT Aksesoris Andalan Bersama dengan rekening bank di Indonesia untuk menampung duit hasil penipuan. Sementara, pelaku LJ merupakan perantara komunikasi dengan CW nan merupakan otak sindikat ini.

Dari total kerugian korban sebesar USD 350.325 (sekitar Rp 6,2 miliar), interogator sukses memblokir rekening PT Aksesoris Andalan Bersama nan tetap menyisakan saldo sebesar USD 285.859 alias setara dengan Rp 5 miliar.

"Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian senilai USD 350.325. Selanjutnya, dilakukan proses investigasi dan pemblokiran terhadap rekening tersebut dan diketahui rekening tersebut tetap mempunyai saldo senilai USD 285.859 alias setara dengan Rp 5 miliar," pungkas Deddy.

3. Satu Pelaku Lain Diburu

Deddy mengatakan ada tiga pelaku nan terlibat dalam kasus ini selain LPK dan LJ. Satu pelaku utama lainya tetap diburu.

"Otak pelaku tersebut berinisial CW di China," kata Deddy.

4. Pelaku Dijanjikan Komisi 5%

LPK dan LJ dijanjikan komisi 5 persen dari tiap transaksi nan masuk di rekening penampungan nan telah mereka buat.

"Jadi 10 persen untuk 2 orang, masing-masing mendapat 5 persen dari setiap kali duit masuk ke dalam rekening tersebut," tutur Deddy.

5. Polisi Amankan Uang Rp 5 Miliar

Korban nan tertipu mengirimkan duit transaksi mereka ke rekening PT Aksesoris Andalan Bersama nan merupakan perusahaan fiktif pelaku. Dari total kerugian korban, polisi sukses memblokir rekening perusahaan fiktif milik pelaku dan mengamankan duit sebagai peralatan bukti senilai Rp 5 miliar.

"Selanjutnya dilakukan proses investigasi dan pemblokiran terhadap rekening tersebut dan diketahui rekening tersebut tetap mempunyai saldo senilai USD 285.859 alias setara dengan Rp 5 miliar," jelas Deddy.

Kasus ini tetap dalam pengembangan interogator Bareskrim. Polisi bekerja sama dengan FBI dalam memburu CW selaku otak kejahatan nan saat ini tetap buron.

(dek/dek)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News