5 Fakta Bareskrim Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang hingga Cabai

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Jakarta -

Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan penyelundupan peralatan dari luar negeri. Kali ini, Dittipideksus Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan bawang hingga cabai.

Kasus terungkap saat Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan Tipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan. Simak rangkuman faktanya di detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Penyelundupan di Pontianak

Penggeledahan dilakukan Tim Gakkum Penyelundupan Tipideksus Bareskrim Polri di dua letak di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Penggerebekan pertama berlokasi di Jalan Budi Karya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak. Garis polisi dipasang di rak-rak nan menyimpan beragam jenis bawang di penyimpanan tersebut.

Satgas Gakkum Penyelundupan Dittipideksus Bareskrim Polri menyita 23,1 ton bawang dan cabe hasil impor terlarangan di Pontianak, Kalimantan Barat. (dok Polri)Foto: Satgas Gakkum Penyelundupan Dittipideksus Bareskrim Polri menyita 23,1 ton bawang dan cabe hasil impor terlarangan di Pontianak, Kalimantan Barat. (dok Polri)

Penggerebekan kedua digelar di Jalan Budi Karya, Kompleks Pontianak Square, Kelurahan Benuamelayu, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak. Di letak kedua, terlihat ada karung-karung berisi bawang bombay, bawang putih, dan bawang merah nan disita Tim Gakkum Penyelundupan Tipideksus Bareskrim Polri.

2. 23 Ton Lebih Disita

Tim Gakkum Penyelundupan Tipideksus Bareskrim Polri menyita 23,1 ton bawang hingga cabe kering nan diduga masuk secara ilegal.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak merincikan, letak pertama nan digerebek berada di Jalan Budi Karya Nomor 5, Pontianak Selatan. Di sana, petugas menemukan 10,35 ton bawang nan terdiri atas bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai kuning.

Sementara itu, di letak kedua, ialah di kompleks Pontianak Square, petugas menyita 12,79 ton komoditas pangan. Selain beragam jenis bawang, polisi menemukan ribuan kilogram cabe kering.

"Total komoditas pangan hasil impor terlarangan nan ditemukan sejumlah 23.146 kilogram alias 23,146 ton," ucap Ade Safri.

3. Berasal dari China hingga Belanda

Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan penyelundupan bawang dan cabe kering impor terlarangan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Bawang dan cabe tersebut berasal dari China, Thailand, hingga Belanda.

Dittipideksus Bareskrim kembali membongkar kasus penyelundupan peralatan dari luar negeri. Kali ini, penyelundupan puluhan ton bawang impor terlarangan digagalkan. (dok Polri)Foto: Dittipideksus Bareskrim kembali membongkar kasus penyelundupan peralatan dari luar negeri. Kali ini, penyelundupan puluhan ton bawang impor terlarangan digagalkan. (dok Polri)

Ade Safri menyebut puluhan ton komoditas tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui jalur darat dari negara tetangga. Saat ini, polisi telah memasang garis polisi di kedua letak gudang.

"Penyelundupan alias impor terlarangan komoditas pangan tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui negara Malaysia," ungkapnya.

Berikut rincian penyelundupan bawang dan cabe dan asal negaranya:

- Bawang merah dari Thailand sebanyak 118 karung @ 18 kg, total: 2.124 kg (2,1 ton),
- Bawang putih dari China sebanyak 457 karung @ 20 kg, total: 9.140 kg (9,1 ton).
- Bawang bombai kuning dari Belanda: 399 karung @ 20 kg, total: 7.980 kg (7,9 ton).
- Bawang bombai merah berry dari India sebanyak 188 karung @ 9 kg, total: 1.692 kg (1,6 ton).
- Cabai kering dari China sebanyak 221 karung @ 10 kg total 2.210 kg (2,2 ton).

4. Pemasok Diburu

Satgas sekarang tengah memburu pemasok besar di kembali jaringan tersebut. Berdasarkan hasil penjelasan terhadap pemilik gudang, barang-barang terlarangan tersebut didapat para pemilik penyimpanan dari pihak lain.

"Para pemilik toko alias peralatan membeli komoditas pangan hasil impor terlarangan dari layer di atasnya nan saat ini sedang diburu keberadaannya," kata Ade Safri.

Dia menyatakan pihaknya juga tengah memantau titik-titik lain nan diduga menjadi sarang penyimpanan komoditas terlarangan di wilayah Kalimantan Barat.

"Tim sedang mengidentifikasi penyimpanan alias tempat penyimpanan komoditas pangan hasil impor terlarangan lainnya. Saat ini ada tiga letak nan sedang dalam pemantauan tim," tegas Ade Safri.

5. Tindak Lanjut Perintah Presiden

Pengungkapan kasus penyelundupan ini dilakukan sebagai tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto soal pencegahan penyelundupan lantaran merugikan finansial negara. Perintah itu diberikan Presiden Prabowo kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

"Pekerjaan kita tetap berat, perjalanan mash panjang, kebocoran tetap terjadi, penyelundupan tetap terjadi, Panglima TNI-Kapolri-Menteri Keuangan, Anda punya lembaga-lembaga nan tugasnya untuk menghentikan penyelundupan, gunakan segala kewenangan nan ada pada Anda untuk menegakkan itu," ujar Prabowo dalam pidatonya di Kejagung, Jumat (10/4).

Ia juga lembaga-lembaga lain di semua tingkatan untuk bekerja sama. Terutama dalam menegakkan hukum.

(fca/fca)


Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News