
5 Fakta Bank Bangkrut Bertambah Lagi di 2026 (Foto: Freepik)
JAKARTA - Kondisi perbankan di Indonesia khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) tetap dihantui awan gelap. Gagal menyehatkan perusahaan, berujung izin dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini membikin daftar panjang bank ambruk di Indonesia selama 2026. Baru dua bulan saja, sudah ada tiga bank nan ambruk lantaran adanya persoalan serius dalam aspek tata kelola dan integritas pengelolaan bank.
Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta bank ambruk di Indonesia 2026 bertambah lagi, Sabtu (14/2/2026):
1. OJK Cabut Izin Perumda BPR Bank Cirebon
OJK telah mencabut izin upaya Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari 2026 setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tidak melakukan pengamanan terhadap bank tersebut.
Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib mengatakan pencabutan dilakukan berasas Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon.
“Keputusan pencabutan izin upaya ini ditetapkan OJK setelah adanya permintaan dari LPS nan memutuskan tidak menyelamatkan bank dan menempuh proses likuidasi,” katanya di Cirebon, Senin (9/2/2026).
2. Alasan OJK Cabut Izin Perumda BPR Bank Cirebon
Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas industri perbankan serta melindungi kepentingan pengguna dan masyarakat.
Pihaknya sebelumnya menemukan persoalan serius dalam aspek tata kelola dan integritas pengelolaan bank, termasuk praktik nan tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap ketentuan.
Permasalahan tersebut, kata dia, berakibat signifikan terhadap kondisi finansial dan kelangsungan upaya bank, sehingga OJK melakukan serangkaian langkah pembinaan dan pengawasan intensif.
Dia menuturkan upaya nan dilakukan antara lain peningkatan intensitas pengawasan, pemberian hukuman administratif, perintah tindakan korektif, serta pertimbangan menyeluruh terhadap manajemen dan rencana penyehatan bank.
“Namun hingga pemisah waktu nan ditetapkan, kondisi permodalan dan kesehatan bank tidak menunjukkan perbaikan memadai sehingga status pengawasan ditingkatkan secara bertahap,” katanya.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·