44 Alumni Penerima Beasiswa LPDP Tak Balik ke Indonesia, Sanksi Kembalikan Dana Beserta Bunga

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

 44 Alumni Penerima Beasiswa LPDP Tak Balik ke Indonesia, Sanksi Kembalikan Dana Beserta Bunga

44 Alumni Penerima Beasiswa LPDP Tak Balik ke Indonesia, Sanksi Kembalikan Dana Beserta Bunga (Foto: Freepik)

JAKARTA - Terdapat 44 alumni penerima danasiwa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) nan teridentifikasi melanggar tanggungjawab untuk kembali dan mengabdi di Indonesia. Dari 44 orang tersebut, 8 alumni penerima danasiwa LPDP mendapat hukuman dan memilih mengembalikan biaya danasiwa LPDP.

Data ini diungkapkan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Plt Kepala BPPK Kemenkeu Sudarto mengatakan, pihaknya telah melakukan audit mendalam terhadap ratusan alumni guna memastikan integritas penggunaan biaya pendidikan negara tersebut.

"Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee, dan dari jumlah tersebut nan sudah ditetapkan hukuman ya termasuk pengembalian itu 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses," ujar Sudarto saat konvensi pers APBN Kita, Senin (23/2/2026).

Proses pencarian para alumni nan tidak kembali ini dilakukan secara komprehensif dengan menggandeng Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta menampung kejuaraan dari masyarakat.

Namun, Sudarto menekankan bahwa setiap kasus diteliti secara hati-hati lantaran adanya perbedaan status perlintasan masing-masing individu.

Dari hasil verifikasi, ditemukan bahwa beberapa alumni nan dilaporkan rupanya tetap dalam koridor aturan, seperti sedang menjalani masa magang nan sah alias sedang mengemban tugas unik dari lembaga asalnya.

"Kemudian ada nan sudah selesai masa pengabdian ataupun mendapatkan penugasan dari kantornya," tambah Sudarto.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com