Anggie Ariesta
, Jurnalis-Senin, 23 Februari 2026 |18:23 WIB

44 alumni danasiwa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) teridentifikasi melanggar tanggungjawab pengabdian di Indonesia. (Foto : Okezone.com/LPDP)
JAKARTA – Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 44 alumni danasiwa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) teridentifikasi melanggar tanggungjawab pengabdian di Indonesia. Data terbaru menunjukkan adanya alumni nan tidak kembali alias tidak menjalankan masa pengabdian setelah menamatkan studi.
Plt Kepala BPPK Kemenkeu, Sudarto, menjelaskan pihaknya telah melakukan audit mendalam terhadap ratusan alumni untuk memastikan integritas penggunaan biaya pendidikan negara.
"Kami sudah melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 awardee, dan dari jumlah tersebut nan sudah ditetapkan sanksi, termasuk pengembalian, ada 8 orang, sementara 36 lagi sedang dalam proses," ujar Sudarto saat konvensi pers APBN Kita, Senin (23/2/2026).
Proses pencarian alumni nan tidak kembali dilakukan secara komprehensif dengan menggandeng Kementerian Hukum dan HAM serta menampung kejuaraan dari masyarakat.
Namun, Sudarto menekankan bahwa setiap kasus diteliti secara hati-hati lantaran perbedaan status perlintasan masing-masing individu.
Dari hasil verifikasi, ditemukan beberapa alumni nan dilaporkan rupanya tetap sesuai aturan, misalnya sedang menjalani masa magang nan sah alias sedang mengemban tugas unik dari lembaga asalnya.
"Kemudian ada nan sudah selesai masa pengabdian ataupun mendapatkan penugasan dari kantornya," tambah Sudarto.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·