Jakarta -
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menerima kejuaraan sebanyak 12.196 dari konsumen dari 2017 hingga 15 September 2026. Sepanjang 2026, ada 420 kejuaraan nan masuk dengan total kerugian konsumen Rp 30,89 miliar.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok tren jumlah pengaduan dari tahun ke tahun menunjukkan dinamika nan cukup tinggi. Rekor pengaduan tertinggi tercatat pada tahun lalu.
Dari total aduan, terdapat empat sektor utama nan paling mendominasi kejuaraan masyarakat. Sektor jasa finansial menempati urutan pertama dengan 4.084 pengaduan, disusul sektor perumahan sebanyak 3.637 pengaduan, perdagangan melalui sistem elektronik alias e-commerce sebanyak 1.670 pengaduan, serta sektor jasa pariwisata nan sekarang mulai bergeliat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keempat sektor tersebut mencakup sekitar 82% dari seluruh pengaduan nan diterima BPKN, unik dengan sampai tanggal 15 September, BPKN telah menerima pengaduan 420 dengan kluster jumlah tersebut pengaduan telah berstatus close dan kemudian 152 kluster tetap dalam proses," ujar Mufti dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).
Dari 402 kejuaraan nan masuk di tahun ini, total kerugian konsumen tercatat mencapai Rp 30,89 miliar. Kendati demikian, dia menyebut nomor tersebut baru berasas info pengaduan nan masuk dan belum menggambarkan keseluruhan kerugian riil nan dialami masyarakat luas di lapangan.
"Data ini memberikan gambaran bahwa persoalan perlindungan konsumen semakin beragam, dan tidak hanya berangkaian dengan transaksi konvensional, perkembangan perdagangan dan jasa digital juga membawa pola persoalan baru nan perlu menjadi perhatian kita bersama," beber Mufti.
Saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) untuk mengembangkan sistem Online Dispute Resolution (ODR). Sistem penyelesaian sengketa secara daring ini dirancang terintegrasi mulai dari tahap pengaduan, verifikasi, fasilitasi para pihak, hingga putusan dan tindak lanjut.
Kendati demikian, dia menekankan pentingnya penguatan payung norma guna memberikan kepastian terhadap kewenangan para pihak serta kekuatan norma dari hasil penyelesaian sengketa digital tersebut.
"Bagi BPKN, pengembangan ODR ini juga perlu ditempatkan sebagai bagian dari penguatan akses konsumen terhadap penyelesaian sengketa nan mudah, cepat, terjangkau, dan berkepastian hukum," jelasnya.
(acd/acd)
45 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·