KPK pada 10 Agustus 2026 menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Keempatnya ialah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan, ialah Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Ikin merupakan pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri. Sementara Suhendrik merupakan pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
Adapun Elang Sophan Jaya Kusuma merupakan pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.
KPK sebelumnya mengumumkan lima tersangka dalam kasus tersebut pada 13 Maret 2025. Salah satunya merupakan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR).
Namun, Yuddy belum ditahan lantaran sedang menjalani perawatan akibat sakit.
Penyidik KPK memperkirakan dugaan korupsi dalam pengadaan iklan nan melibatkan enam agensi periklanan tersebut telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar.
Dengan penahanan empat tersangka, interogator tetap terus mendalami rangkaian dugaan korupsi tersebut, termasuk keterangan dari sejumlah pihak nan dinilai diperlukan untuk memperkuat pembuktian perkara.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·