Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mendalami dugaan aliran duit dalam kasus korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023 kepada selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan interogator tetap menelusuri aliran duit tersebut, termasuk dugaan penggunaan pihak lain alias nomine.
“Ya, di antaranya kami juga mendalami mengenai itu,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026) malam.
Menurut Taufik, interogator untuk sementara menduga Lisa Mariana menerima aliran duit tersebut melalui pihak nan menggunakan nama orang lain.
“Jadi, itu sedang ditelusuri, apakah nomine ini ada kaitannya dengan pihak-pihak tertentu nan sekarang sedang didalami,” katanya.
Selain dugaan aliran duit kepada Lisa Mariana, KPK juga tengah menelusuri kemungkinan aliran biaya kasus Bank BJB kepada pihak-pihak di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Tetapkan Lima Tesangka
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320689/original/081405900_1786367086-71944.jpg)
Perbesar
KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB pada 13 Maret 2025.
Mereka ialah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan.
Ketiganya ialah Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Dalam perkara tersebut, interogator KPK memperkirakan dugaan korupsi nan melibatkan enam agensi periklanan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar.
KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5430010/original/078632300_1764649557-Ridwan_Kamil_penuhi_panggilan_KPK.jpg)
Perbesar
Dalam rangkaian penyidikan, KPK juga pernah menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dari penggeledahan tersebut, interogator menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.
Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025.
Terbaru, KPK menahan empat tersangka pada 10 Agustus 2026. Mereka ialah Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.
Sementara itu, Yuddy Renaldi belum ditahan lantaran sedang menjalani perawatan akibat sakit.
KPK tetap melanjutkan investigasi untuk mengungkap secara utuh aliran biaya dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak nan diduga berangkaian dengan penggunaan nomine.
Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·