4 Pria Ditangkap Usai Bakar Motor hingga Pecahkan Kaca Mobil di Kampung Surabaya

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Empat laki-laki asal Jombang ditangkap usai melakukan kekerasan dan perusakan saat konvoi di Jalan Kyai Abdullah, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya. Foto: Dok. Istimewa

Empat pemuda asal Jombang, Jawa Timur, ditangkap lantaran membikin onar di Jalan Kyai Abdullah, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya, pada Rabu (17/6) awal hari sekitar pukul 01.30 WIB. Mereka membakar motor, memecahkan kaca mobil, hingga rusak dagangan penduduk saat melakukan konvoi.

Keempat pelaku ialah berinisial MALB (26), HN (28), dan AS (28), penduduk Kecamatan Kesamben, Jombang. Satu tersangka lainnya berinisial MNAF (26), penduduk Kecamatan Sumobito, Jombang.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, mengatakan peristiwa ini bermulai saat rombongan pemuda melakukan konvoi dan melintas di Jalan Raya Prapen sekitar pukul 01.00 WIB. Saat melintas, rombongan konvoi itu terlibat saling ejek dengan pemuda kampung.

"Setelah beberapa menit kejadian saling ejek, konvoi motor tersebut kembali lagi dengan membawa massa dalam jumlah banyak dan melakukan pengejaran terhadap pemuda kampung sehingga terjadi kekerasan dan pengerusakan," kata Hadi saat dikonfirmasi, Minggu (21/6).

Lalu, salah satu satpam nan sedang berjaga di pos di Jalan Kyai Abdullah didatangi gerombolan tersebut. Mereka berupaya menyerang satpam itu.

"Salah satu pelaku mengambil sepeda motor milik korban nan diparkir di pos penjagaan kemudian di tarik ke tengah Jalan Raya Prapen dan dibakar," ucapnya.

Setelah itu, rombongan konvoi tersebut masuk ke kampung dan merusak sejumlah peralatan milik penduduk di Jalan Kyai Abdullah.

"Di antaranya memecahkan kaca mobil dan kaca rombong mie ayam," katanya.

Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenggilis Mejoyo pada siang harinya.

Mendapat laporan itu, polisi lampau melakukan penyelidikan dan investigasi dengan memeriksa para saksi serta rekaman CCTV di sekitar lokasi. Para pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (19/6) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Setelah mengetahui keberadaan pelaku, personil opsnal unit resmob dan Polsek Tenggilis melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut selanjutnya personil unit resmob dan Polsek Tenggilis membawa pelaku ke Polsek Tenggilis Surabaya untuk dilakukan investigasi lebih lanjut," ujar dia.

Barang bukti nan diamankan ialah satu unit sepeda motor PCX warna hitam dengan nopol S 2122 ODI, satu unit sepeda motor PCX warna putih dengan nopol S 4852 OBT, kaca mobil dan kaca rombong mie, sisa-sisa bodi motor nan terbakar, baju-baju para pelaku nan digunakan saat kejadian, empat buah helm, dan rekaman CCTV.

Para pelaku disangkakan Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan alias kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang alias barang.

Kini, polisi tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kekerasan nan dilakukan oleh rombongan konvoi tersebut.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan