4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta -

Sidang vonis kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus digelar hari ini. Sebanyak empat terdakwa prajurit TNI dalam kasus ini bakal menghadapi vonis tersebut.

"Agenda: pembacaan putusan," demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Militer II-08 Jakarta nan dilihat detikcom, Rabu (10/6/2026).

Persidangan bakal digelar di Ruang Sidang Garuda. Pembacaan vonis kasus tersebut dijadwalkan bakal digelar pukul 9.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, oditur militer menuntut empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus dihukum 2,5 tahun penjara. Oditur meyakini keempat terdakwa terbukti bersalah lantaran melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6). Empat terdakwa dalam perkara ini adalah terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

Oditur meyakini para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

(dcom/dcom)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News