4 Jenis Akta Kelahiran Beserta Peruntukannya

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

Kepemilikan arsip manajemen kependudukan sangat krusial untuk menjamin status perdata seorang anak. Masyarakat perlu mengenali beragam jenis akta kelahiran agar dapat mengurus arsip nan tepat sesuai dengan kondisi norma keluarganya masing-masing.

Berdasarkan pedoman resmi dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, publikasi akta kelahiran dibedakan berasas status perkawinan orang tua hingga kondisi asal-usul anak. Pengelompokan ini bermaksud untuk memastikan setiap penduduk negara tetap mendapatkan pengakuan hukum, apa pun latar belakang kelahirannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jenis Akta Kelahiran Berdasarkan Status Perkawinan

  1. Akta Kelahiran Anak Ibu & Ayah
    Diperuntukkan bagi family dengan ikatan perkawinan sah. Dokumen ini diterbitkan untuk anak nan lahir dari pasangan nan pernikahannya sah secara kepercayaan dan telah tercatat secara resmi oleh negara, baik di KUA maupun Pencatatan Sipil.
  2. Akta Kelahiran Anak Seorang Ibu bagi anak nan lahir di luar pernikahan nan sah
    Akta ini diterbitkan untuk anak nan lahir di luar ikatan perkawinan nan sah alias belum tercatat secara norma negara, di mana dalam dokumennya hanya bakal tercantum nama ibu kandungnya saja.

Berikut adalah rincian payung norma untuk kedua jenis akta tersebut:

  • Akta Anak Ibu & Ayah: Mengacu pada Pasal 7 ayat (1) UU No. 1/1974 tentang Perkawinan dan UU Adminduk No. 24/2013 mengenai integrasi info langsung dengan Buku Nikah/Akta Perkawinan. Di dalam dokumennya bakal tertulis frasa: "...anak kesatu/kedua/dst dari suami isteri..."
  • Akta Anak Seorang Ibu: Diatur dalam Pasal 43 ayat (1) UU No. 1/1974 (Sebelum Amandemen) serta Permendagri No. 108/2019 nan mengatur teknis publikasi jika tidak ada bukti perkawinan orang tua nan sah.

Jenis Akta Kelahiran dengan Kondisi Khusus

  1. Akta Kelahiran Anak Ibu & Ayah dengan Frasa "Belum Tercatat"
    Dokumen ini diperuntukkan bagi anak nan orang tuanya menikah sah secara kepercayaan (seperti nikah siri), namun belum dicatatkan di KUA alias Catatan Sipil. Melalui klausul unik berasas Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 dan Permendagri No. 108/2019 & No. 73/2022, nama ayah tetap bisa dimasukkan ke dalam akta dengan menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Di dalam akta bakal muncul frasa: "...anak dari perayahan dan ibu nan perkawinannya belum tercatat sesuai peraturan perundang-undangan."
  2. Akta Kelahiran Anak Temuan
    Akta ini dibuat unik untuk anak nan ditemukan, dibuang, alias ditelantarkan, dan tidak diketahui identitas maupun keberadaan orang tua kandungnya. Berikut adalah landasan norma untuk publikasi Akta Kelahiran Anak Temuan:
  • Mengacu pada Pasal 55 UU No. 24/2013 nan mengatur pencatatan kelahiran anak nan tidak diketahui asal-usulnya, di mana pendaftarannya didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak kepolisian.
  • Proses pembuatannya, menurut Permendagri No. 108/2019, menggunakan SPTJM Asal-Usul Anak nan ditandatangani oleh wali alias lembaga sosial nan mengasuh, didukung dengan BAP Polisi. Penyesuaian nama anak dan orang tua angkatnya bakal mengikuti izin pengangkatan anak.

(kny/zap)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News