4 Hal Diketahui soal Ketua Ombudsman RI Dijerat Jaksa Jadi Tersangka

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Jakarta -

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Hery ditetapkan tersangka atas dugaan kasus suap mengenai pertambangan nikel.

Penahanan Herry dilakukan pada Kamis (16/4/2026). Sekitar pukul 11.19 WIB, Hery tampak digiring keluar dari gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan. Dia telah mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan diborgol.

Hery langsung dibawa ke mobil tahanan. Dia hanya tak bersuara saat dibawa ke mobil tahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, Hery Susanto resmi menjabat Ketua Ombudsman periode 2026-2031 pada Jumat (10/4). Dia sebelumnya juga menjabat personil Ombudsman.

detikcom merangkum sejumlah kebenaran terkini mengenai kasus nan menjerat Ketua Ombudsman RI, berikut uraiannya:

Terlibat Kasus Tata Kelola Nikel

Kejaksaan Agung menahan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto. Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka mengenai kasus tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025.

"Hari ini Kamis, 16 April, tim interogator Jampidsus menetapkan HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas tata kelola upaya
pertambangan nikel tahun 2013-2025," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konvensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).

Dia mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah diperoleh sejumlah bukti hingga penggeledahan. Dia mengatakan HS menerima duit suap.

"Pada awalnya ada salah satu perusahaan PT TSHI, ialah mempunyai persoalan kalkulasi PNBP oleh Kemenhut, kemudian PT TSHI mencari jalan keluar," jelasnya.

2. Terima Suap Rp 1,5 Miliar

Kejaksaan Agung menahan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus suap tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025. Hery diduga menerima suap Rp 1,5 miliar.

"Tersangka ini menerima sejumlah duit dari Saudara LKM, nan merupakan kepala PT TSHI. Kurang lebih nan sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konvensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan.

Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor dan Pasal 606 KUHP. Hery ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

Syarief mengatakan Hery diduga mengurus masalah kalkulasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Dia menyebut PT TSHI kemudian meminta Hery mengatur agar Ombudsman mengoreksi kalkulasi PNBP.

"Kemudian berbareng Saudara HS ini untuk mengatur sehingga surat alias kebijakan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan kalkulasi sendiri terhadap beban nan kudu dibayar," ucapnya.

3. Baru 6 Hari Jabat Ketua Ombudsman

Hery Susanto menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031. Ada sembilan orang nan menjadi personil Ombudsman periode 2026-2031, salah satunya Hery nan merangkap sebagai ketua.

Pengucapan sumpah dan janji keanggotaan Ombudsman RI nan baru dilaksanakan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Jumat (10/4/2026). Sebagai informasi, Ombudsman merupakan lembaga negara nan mempunyai kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik nan diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk BUMN, BUMD, dan badan norma milik negara, maupun badan swasta alias perseorangan nan diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu nan sebagian alias seluruh dananya berasal dari APBN dan/atau APBD.

Belum sepekan menjabat Ketua Ombudsman, Hery Susanto kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus suap tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025. Hery diduga menerima suap Rp 1,5 miliar.

Hery diduga mengurus masalah kalkulasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. PT TSHI meminta Hery mengatur agar Ombudsman mengoreksi kalkulasi PNBP.

Peristiwa ini terjadi pada tahun 2025. Sebelum menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI di tahun 2026, Hery adalah personil Ombudsman RI periode 2021-2026.

4. Respons Ombudsman

Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ombudsman meminta maaf dan menyatakan siap bersikap kooperatif.

"Sehubungan dengan kasus norma nan dihadapi oleh Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, kasus tersebut merupakan kejadian nan terjadi pada periode nan lampau (2021-2026). Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas," demikian keterangan resmi nan dilihat dari situs Ombudsman, Kamis (16/4/2026).

Ombudsman menyatakan menghormati proses norma di Kejagung. Ombudsman membujuk semua pihak mengedepankan asas prasangka tak bersalah.

"Pimpinan Ombudsman RI menghormati sepenuhnya proses norma nan sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada penegak norma nan berkuasa serta bakal kooperatif," ujar Ombudsman.

(ygs/lir)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News