4 Hal Diketahui di Kasus Perusakan CCTV Usai Aksi 27 Agustus

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

Polda Metro Jaya telah menangkap sejumlah orang atas dugaan perusakan akomodasi umum berupa CCTV. Mereka merusak CCTV saat tindakan kerusuhan 27 Agustus di Jakarta terjadi.

Polisi juga menangkap 322 orang mengenai kerusuhan saat tindakan unjuk rasa pada 27 Agustus lalu. Sebanyak 273 orang di antaranya sekarang sudah dipulangkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi kemudian menetapkan 49 orang di antaranya sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 44 orang tersangka ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan lima anak berhadapan dengan norma ditangani Ditres PPA dan PPO.

Berikut sejumlah kebenaran mengenai kasus perusakan CTV:

1. 3 Orang Ditangkap

Polisi terus melakukan penyelidikan mengenai kerusuhan seusai unjuk rasa pada 27 Agustus 2026 di Jakarta. Tiga orang ditangkap atas dugaan perusakan akomodasi umum berupa CCTV.

"Dari rangkaian nan dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap para pelaku dalam perusakan CCTV sarana pemantauan milik pemerintah DKI. Pengembangan terbaru, tiga orang kembali diamankan Ditreskrimum mulai dari tadi malam dan pagi hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Rabu (2/9/2026).

Penyidik telah melakukan pemeriksaan dan pendalaman, ketiganya berkedudukan merusak CCTV nan ada di sekitar gedung MPR/DPR RI. Proses investigasi tetap berlangsung.

"Berdasarkan pendalaman ketiganya, ketiga orang nan baru diamankan mempunyai peran di dalam perusakan terjadi di depan gedung MPR/DPR RI," jelasnya.

"Penyidik tetap melakukan pendalaman saat ini, tentunya pasti bakal selalu kami pembaruan kepada media dan masyarakat," sambung Budi.

2. Alasan Rusak CCTV

Kepada polisi, terduga pelaku mengungkap argumen merusak CCTV di jalanan Jakarta. Salah satunya, agar mobilitas gerik mereka tidak terpantau sehingga mengambat proses peyidikan.

"Hasil pendalaman sementara, mereka memahami dan mengetahui bahwa jalanan di Jakarta alias tempat-tempat di Jakarta cukup banyak CCTV alias kamera pemantau sehingga mereka berupaya untuk menghalang proses pengungkapan dalam proses investigasi terhadap perbuatan-perbuatan melawan norma nan dilakukan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin.

3. Video CCTV Dibuang

Iman mengatakan terduga perusak CCTV hendak merusak alias menghilangkan peralatan bukti berupa video nan bisa dipakai untuk pengusutan kasus. Polisi menegaskan, CCTV bukan dirusak oleh massa tindakan demonstrasi, melainkan golongan lain nan datang ke sekitar gedung MPR/DPR untuk merusuh.

"Kalau kami memandang pola nan dilakukan para perusuh, kami luruskan, nan terjadi kerusuhan itu adalah pengunjuk rasa. Karena aktivitas unjuk rasa, penyampaian pendapat di muka umum sudah selesai dilakukan," ucapnya.

4. Gubernur Minta Perusak CCTV Dicari

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung ikut memantau demonstrasi dan menyoroti perusakan sejumlah kamera CCTV saat aksi. Dia menegaskan perusakan akomodasi umum dapat merugikan publik.

Pramono memantau situasi tindakan berbareng Pangdam Jaya Letjen Deddy Suryadi, Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri, dan Kabinda DKI Jakarta Mayjen TNI Tjahjono Prasetyanto pada Kamis (27/8) malam hingga Jumat (28/8) awal hari. Dia juga berkoordinasi dengan organisasi perangkat wilayah (OPD) Pemprov DKI.

"Semalam kami memantau memonitor berbareng Bapak Pangdam, Bapak Kapolda, Kabinda, peristiwa nan ada di lapangan dan saya juga berkoordinasi dengan seluruh jejeran OPD DKI Jakarta nan bertanggung jawab terhadap aksi-aksi nan kemarin," kata Pramono di Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (28/8).

Terkait perusakan CCTV, Pramono meminta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta mempelajari kejadian tersebut dan mencari tahu pelakunya.

"Untuk perusakan CCTV tentunya saya bakal meminta kepada Kepala Dinas Diskominfotik untuk mempelajari siapa nan melakukan itu dan tujuannya apa," ungkapnya.

(dek/azh)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News