
4 Fakta Tarif Listrik Tak Naik hingga Juni 2026, Cek Rincian per kWh (Foto: PLN)
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik tidak naik pada triwulan II-2026 di periode April-Juni. Terdapat 13 golongan pengguna nonsubsidi dan 25 golongan pengguna subsidi nan tidak mengalami kenaikan tarif hingga Juni 2026.
Dengan demikian, masyarakat tetap menikmati tarif listrik nan sama. Kebijakan tidak meningkatkan tarif listrik ini diambil sebagai upaya Pemerintah menjaga daya beli masyarakat.
Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta tarif listrik tidak naik hingga Juni 2026, Jakarta, Sabtu (21/3/2026).
1. Tarif Listrik Tidak Naik demi Jaga Daya Beli
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan, pengambilan kebijakan tidak meningkatkan tarif listrik merujuk pada ketentuan nan bertindak serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
"Masyarakat tidak perlu cemas, lantaran Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idulfitri, setelah dilakukan kalkulasi terhadap beragam parameter ekonomi makro. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya berbareng dalam mendukung ketahanan daya nasional," ujar Tri di Jakarta, Senin (16/3/2026).
2. Hitung-hitungan Tarif Listrik
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik nan Disediakan oleh PT PLN (Persero), pertimbangan penyesuaian tarif tenaga listrik bagi bagi 13 golongan pengguna non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berasas perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif triwulan II tahun 2026, parameter ekonomi makro nan digunakan adalah realisasi pada periode November 2025 hingga Januari 2026, ialah kurs sebesar Rp16.743,46 per USD, ICP sebesar USD62,78 per barel, inflasi sebesar 0,22 persen, serta HBA sebesar USD 70 per ton sesuai kebijakan DMO batubara.
Berdasarkan kalkulasi parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya saing industri, daya beli masyarakat, serta stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global, pemerintah memutuskan tarif listrik tidak berubah. Begitu pula untuk 25 golongan pengguna bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.
Selain itu, Kementerian ESDM mendorong PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional guna memastikan penyediaan tenaga listrik nan andal dan berkelanjutan
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·