4 Fakta Bapanas Bakal Dilebur, Bulog Tak Lagi Berstatus BUMN

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

 4 Fakta Bapanas Bakal Dilebur, Bulog Tak Lagi Berstatus BUMN

4 Fakta Bapanas Bakal Dilebur, Bulog Tak Lagi Berstatus BUMN (Foto: Bulog)

JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) bakal dilebur dan masuk ke dalam Bulog. Tidak hanya itu, Bulog tidak bakal lagi berstatus BUMN. Rencana ini bakal terealisasi seiring revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Hal ini terungkap dalam salah satu poin draf revisi terbaru UU Pangan.  Bulog nantinya tidak lagi berbentuk Perum tapi menjadi badan otonom nan berada langsung di bawah presiden alias lembaga baru setingkat di bawah lembaga Kepresidenan.

Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta Bapanas bakal dilebur dan Bulog tidak lagi berstatus BUMN, Jakarta.

1. Revisi UU Pangan

Pegiat dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) sekaligus personil Komite Pendayagunaan Pertanian (KPP) Khudori, mengungkapkan adanya rencana perubahan besar dalam tata kelola pangan nasional melalui revisi Undang-Undang Pangan. 

"Di revisi Undang-Undang Pangan nan baru, ini diubah gitu. Jadi, Badan Pangan Nasional bakal dilebur menjadi bagian dari Bulog dan Bulog itu bukan Perum nan seperti sekarang," ujarnya dalam obrolan virtual, Selasa (17/2/2026).

Dia menilai perubahan struktur ini bakal berakibat besar pada tata kelola pangan nasional, terutama lantaran kegunaan regulator dan operator nan sebelumnya dipisahkan bakal disatukan dalam satu lembaga. 

Jika sebelumnya Bapanas bertindak sebagai regulator sementara Bulog dan BUMN pangan lain berkedudukan sebagai operator, maka dalam skema baru Bulog bakal menjalankan kedua kegunaan tersebut sekaligus.

2. Muncul Berbagai Opsi

Dalam Naskah Akademik RUU Pangan jenis 15 September 2025 terdapat empat opsi kelembagaan nan dikaji penyusun. Opsi tersebut meliputi mempertahankan struktur saat ini, memperkuat Bapanas sebagai regulator dengan Bulog sebagai operator, menggabungkan Bapanas dan Bulog, serta mentransformasi Bulog sepenuhnya. 

"Opsi nan direkomendasikan itu adalah opsi ketiga, ialah Bapanas digabung dengan Bulog," kata Khudori. 

Rekomendasi tersebut disebut muncul setelah kajian rasio biaya dan faedah melalui pendekatan regulatory impact analysis (RIA). Namun Khudori mengkritik bahwa kajian tersebut belum komprehensif. Ia menilai elaborasi kajian belum menyeluruh hingga mendukung rekomendasi penggabungan lembaga.

"Kalau merujuk pedoman RIA, kajian semestinya tidak hanya kualitatif, tetapi juga kuantitatif. Dalam naskah itu menurut saya belum lengkap," katanya.

Dia menegaskan bahwa perubahan struktur kelembagaan pangan bukan sekadar soal efisiensi birokrasi, melainkan juga menyangkut sistem pengawasan, akuntabilitas, serta keseimbangan kegunaan pengaturan dan penyelenggaraan kebijakan. Karena itu, dia mendorong agar pembahasan revisi UU Pangan dilakukan secara lebih terbuka dengan kajian nan lebih mendalam sebelum keputusan final diambil.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com