Sebanyak 320 WNA sekarang dititipkan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi di Kuningan dan Jakarta Barat sembari menunggu proses penyelidikan lebih lanjut. Satu orang tetap dibawa ke Bareskrim Polri.
"Rekan-rekan sekalian, dari 320 orang pelaku ini alias nan kami amankan ada 228 orang berjenis kelamin laki-laki dan 96 berjenis kelamin perempuan," ujar dia.
"Terhadap mereka, tetap kita bakal lakukan pendalaman dan pengembangan sehingga terhadap mereka kelak nan sudah kita tetapkan sebagai tersangka bakal tetap kami proses secara pidana dan bakal kami limpahkan ke kejaksaan sampai dengan sidang pengadilan," sambung dia.
Kepala Subdirektorat Pengawasan Ditjen Imigrasi Arief Eka Riyanto mengatakan pihaknya ikut mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian para WNA tersebut. Imigrasi juga memburu penjamin dan sponsor para pelaku.
“Kami juga bakal melakukan penelusuran mengenai dengan sponsor, penjamin penduduk negara asing ini untuk berada di Indonesia. Mungkin sekian dari saya nan dapat saya sampaikan sementara mengenai dengan pengembangan kasus pengungkapan 320 penduduk negara asing," tandas dia.
49 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·